Poto : peserta rapat koordinasi PPK Pakisjaya bersama Forkompincam Muspika Pakisjaya.
Karawang, Online_bukadata.com |Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pakisjaya, kabupaten Karawang. Menggelar Rapat koordinasi pembahasan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. pada, Senin (06/11/2023). di Aula kantor kecamatan Pakisjaya, kabupaten Karawang, provinsi Jawa barat.
Rapat dihadiri oleh Forkompincam, turut hadir. Sekertaris Camat (Sekcam Pakisjaya). Matpakar, SE. Kapolsek Pakisjaya, IPTU H. Sunaryo. Komandan Pos Rayon Militer (Danposramil) Pakisjaya, PELDA Ahmad Ibrohim. Ketua PPK Pakisjaya, Hafiz, S.Ag. dan Sekertariat, Ketua Panwaslucam Pakisjaya, Usman Sulaeman, S.Pd. dan Sekertariat, para Ketua PPS Se-Kecamatan Pakisjaya dan PKD Se-Kecamatan Pakisjaya serta perwakilan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menentukan lokasi strategis pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) mengingat masa kampanye yang semakin dekat.
Dalam rapat tersebut, para peserta membahas penentuan titik lokasi (APK) dengan memperhatikan aspek keadilan bagi semua calon dan partai politik yang akan bertarung dalam pemilu 2024.
Sementara itu, dalam sambutannya. Hafiz, S.Ag. Ketua PPK Pakisjaya. menyampaikan, "Pentingnya kerjasama antara pemerintah Muspika kecamatan Pakisjaya, aparat keamanan, dan partai politik dalam menjaga keberlangsungan proses demokrasi yang bersih dan berkualitas di kecamatan Pakisjaya, kabupaten Karawang ini."paparnya.
“Kepada seluruh peserta pemilu kami juga mengingatkan agar memperhatikan ketentuan, serta estetika pemasangan spanduk, baliho atau alat peraga kampanye lainnya, mengingat jadwal kampanye yang semakin dekat,“ kata, Hafiz.
Kemudian, penting untuk menjadi perhatian bersama agar menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye serta memastikan bahwa proses pemilihan umum agar berjalan secara lancar, adil dan transparan."imbuhnya.
Untuk menindaklanjuti hasil pemetaan yang kita lakukan, sengaja pada hari ini kita melakukan Rapat koordinasi dengan yang bertujuan untuk mengesahkan lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” pungkasnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pembahasan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Lokasi Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sementara itu, Ketua Panwaslucam Pakisjaya Usman Sulaeman, S.Pd. turut menyampaikan, "jika ada Bakal Calon yang ingin melaksanakan kampanye atau memasang Alat Peraga Kampanye (APK) diluar titik yang telah ditentukan maka hal itu boleh dilakukan jika masih sesuai dengan Peraturan KPU, Peraturan Daerah dan seluruh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Di tambahkan, Usman Sulaeman, S.Pd. "Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) sesuai dengan Peraturan KPU dilarang pemasangannya pada beberapa tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi,
Gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik serta taman dan pepohonan. Bagi tempat/gedung juga meliputi halaman, pagar dan tembok.
Untuk jadwal pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Pelaksanaan Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024."pungkasnya. (Jimmy).
إرسال تعليق