Sesuai dengan Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 14 disebutkan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun, yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan baik jasmani maupun rohani agar anak memiliki kesiapan untuk memasuki Pendidikan lebih lanjut.
Pasal 28 menjelaskan tentang tiga jalur (PAUD) yaitu Jalur Formal (Taman Kanak-Kanak dan Raudhatul Athfal), Jalur Non Formal (Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis), dan Jalur Informal (PAUD dalam keluarga dan PAUD dalam Masyarakat).
Seperti halnya yang di katakan, Nalim, S.Pd. Ketua Komite, (PAUD) Al-Magfiroh. "Anak adalah penerus generasi keluarga dan bangsa, perlu mendapat pendidikan yang baik sehingga potensi-potensi dirinya dapat berkembang dengan pesat, sehingga akan tumbuh menjadi manusia yang memiliki kepribadian yang tangguh dan memiliki berbagai macam kemampuan dan keterampilan yang bermanfaat."tuturnya.
"Yang pertama pentingnya nilai agama dan moral bagi anak usia dini. dalam hal ini tentu orang tua lah yang paling bertanggung jawab, karena pendidikan yang utama dan pertama adalah pendidikan dalam keluarga. keluarga tidak hanya sekedar berfungsi sebagai persekutuan sosial, tetapi juga merupakan lembaga pendidikan."ujarnya.
"Oleh sebab itu kedua orang tua bahkan semua orang dewasa berkewajiban membantu, merawat, membimbing dan mengarahkan anak-anak yang belum dewasa di lingkungannya dalam pertumbuhan dan perkembangan mencapai kedewasaan masing-masing dan dapat membentuk kepribadian, karena pada masa usia dini adalah masa peletakan dasar pertama dalam mengembangkan kemampuan fisik, moral dan agama."jelasnya.
Lebih lanjut, Nalim, S.Pd. memaparkan, "Peran orang tua juga sangat berpengaruh bagi tingkat keimanan anak melalui bimbingan orang tua anak dapat dibimbing untuk mengenal siapa itu Tuhan, sifat-sifat Tuhan, bagaimana kewajiban manusia terhadap tuhan.
Perkembangan nilai-nilai moral dan agama adalah kemampuan anak untuk bersikap dan bertingkah laku. Islam telah mengajarkan nilai-nilai positif yang bermanfaat dalam kehidupan bermasyarakat.
Hal ini menyebabkan perlunya pengembangan pembelajaran terkait nilai nilai moral dan agama. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam ajaran Islam telah dijelaskan bagaimana proses pengembangan nilai-nilai agama dan moral pada anak usia dini dapat diterapkan dengan benar."imbuhnya.
Senada, yang di katakan Guru/Tutor. (PAUD) Al-Magfiroh, Rizky Amalia Shalihah. "Penyebab terjadinya proses pendidikan tidak terlepas dari tuntutan orang tua, yang menginginkan anaknya cepat pinter, cepat dapat membaca menulis dan menghitung (calistung), sehingga kelak anaknya dapat masuk ke sekolah dasar favorit (SD unggul).
"Mereka tidak mau memahami kondisi anak-anaknya, yang penting anaknya dapat masuk sekolah unggul, sehingga akan menjadi kebanggaan orang tua. memaksakan anak usia dini belajar calistung akan beresiko timbulnya stres jangka pendek dan rusaknya perkembangan jiwa anak dalam jangka panjang,
Praktek seperti ini jelas akan menghambat proses pembentukan karakter anak."tegasnya.
Sejauh ini kurangnya pemahaman pendidik (PAUD) dalam pembentukan karakter sejak usia dini baik dalam metode maupun dalam pendekatan belajar melalui bermain, menyebabkan tidak terbentuknya karakter anak sejak dini.
Insyaallah kami di (PAUD) Al-Maghfiroh, Desa Telukbuyung akan mampu menerapkan dan mengutamakan serta mengembangkan kecerdasan kognitif dari pada kecerdasan afektif atau pembentukan karakter."ucapnya.
Unsur utama pendidikan ini (PAUD Al-Magfiroh, orang tua dan masyarakat) harus saling mendukung untuk peningkatan pembentukan karakter anak usia dini.
Ketidak sinergis nya pembentukan karakter anak menjadi parsial, dan tidak holistik, sehingga muncul gejala anak usia dini yang bersikap dan berperilaku kurang baik seperti menjadi penakut, pemarah, destruktif, pemalu, depresi, suka berbohong dan sebagainya."pungkasnya. (Jimmy).
إرسال تعليق