Panwaslu Pakisjaya Menggelar Pelatihan Pengawasan Partisipatif Bagi Pengawas Dan Lembaga Dalam Pilkada 2024

Poto : para peserta pelatihan Pengawasan partisipatif pilkada 2024 bagi pengawas dan lembaga masyarakat dan ASN Muspika Pakisjaya. 


Karawang, Online-bukadata.com |Untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses mengoptimalkan pengawasan tahapan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat serta Bupati dan wakil Bupati karawang tahun 2024, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu) Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. menyelenggarakan pelatihan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bagi Pengawas dan Lembaga Masyarakat. 

Kegiatan yang mengambil tema ‘Pelatihan Pengawasan partisipatif bagi pengawas dan lembaga, dalam pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati tahun 2024" ini digelar di Rumah makan pantai wisata Desa Tanjungpakis, kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. pada Rabu (21/08/2024). 



Tampak hadir dalam pelatihan Pengawasan partisipatif bagi pengawas dan lembaga, Pilkada 2024. Kepala sekretariat Panwaslu Pakisjaya, Muhamad, DM, S.IP. dan Kusman, S. Pd. selaku ketua Panwaslu dan para anggota pimpinan Panwascam., terdiri dari Naryono, S.Ag. selalu ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S). Hadir sebagai Nara sumber (Narsum) dari kecamatan Pakisjaya, Ujang. komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Syafei (Alek) dan Mulyana, S. Pd. Selaku praktisi Pemilu pilkada karawang. 

Hadir pula perwakilan dari Muspika Pakisjaya, yaitu Camat Kecamatan Pakisjaya. Drs. H. Syarif Hidayatullah, Kp.MM., Sekertaris Camat (Sekcam) Pakisjaya, Mat Pakar, SE. Danposramil Pakisjaya PELTU Ahmad Ibrohim. Kapolsek Pakisjaya, IPDA Nana Atmaja. Korwil Cambidik Pakisjaya, Drs H. Batong. Anggota KUA Pakisjaya H. Mahfudz, S. Ag. MA. Kepala UPTD pertanian Ahmad Solihin, Kepala IKD Pakisjaya Naja Nurjaya, SE.,SH. Para Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). tokoh organisasi masyarakat (Ormas) dan LSM, Anggota karang taruna se-Kecamatan Pakisjaya. Para Tokoh masyarakat dan tokoh agama. 


Kegiatan pelatihan Pengawasan partisipatif pilkada 2024 yang dibuka oleh Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Panwaslu Kecamatan Pakisjaya, Kusman, S. Pd.

Dalam sambutan pembukaanya, Kusman, S. Pd. mengungkapkan pentingnya partisipatif bagi pengawas dan lembaga masyarakat, untuk memantau dan melaporkan pelanggaran pemilihan secara realtime. Karenanya penggunaan teknologi informasi menjadi salah satu kunci dalam optimalisasi pengawasan.

“Dengan pengawasan partisipatif yang ketat maka kecurangan dalam pemilihan seperti money politic, manipulasi suara dan intimidasi pemilih dapat diminimalisir, serta memastikan proses pemilihan yang jujur dan adil,” jelas, Kusman. 

Menurutnya pengawasan yang optimal tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan, namun juga memastikan bahwa suara rakyat benar-benar terwakili. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas pun menjadi fokus utama, di mana setiap tahap pemilihan mulai dari kampanye hingga penghitungan suara dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara, Naryono, S Ag. ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (P3S). menyampaikan bahwa pihaknya memiliki dua pekerjaan besar yaitu mengawasi dan menindak pelanggaran maupun menyelesaikan sengketa proses pemilu.

Terkait dengan tugas pengawasan bukan merupakan monopoli dari Panwaslu tetapi perlu didukung oleh masyarakat yang punya perhatian dan berpartisipasi untuk mengawasi demi mewujudkan pemilu yang berintegritas.

Karena sejauh ini mengenai antusiasme masyarakat Pakisjaya, untuk para pemilih pada pemilu 2024 kemarin cukup kita apresiasi sekali karena animo masyarakat Pakisjaya yang ikut memilih bisa di katakan hampir 95% yang hadir ke TPS, kalau tidak salah itu hampir mendekati 32000.-orang. 

"Dan yang melakukan pencoblosan itu sebanyak 27000.- orang.  itu merupakan sebuah keberhasilan yang cukup kita apresiasi, yang selanjutnya bagaimana dengan pilkada 2024 ini pun saya yakin animo masyarakat Pakisjaya tidak akan jauh berbeda. 

Harapan saya dalam pilkada 2024 orang yang datang ke TPS dan menggunakan hak pilih nya atau hak suaranya itu bisa lebih antusias lagi dan bisa mencapai 100%. Untuk itu diperlukan keterlibatan lebih dari masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Naryono. menginformasikan ada empat jenis pelanggaran pemilu antara lain pelanggaran administratif, pelanggaran pidana pemilu, Pelanggaran Kode Etik, serta pelanggaran perundang-undangan lainnya seperti netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa/ kelurahan maupun penyebaran berita hoaks dan ujaran kebencian."paparnya.

Sementara itu, Mulyana, S. Pd. bertindak selaku Nara sumber dalam pelatihan Pengawasan partisipatif Pilkada 2024 dirinya menyampaikan, "Tahun 2024 merupakan tahun politik. Oleh karena itu, ASN harus bersikap netral. Di antaranya, ASN tidak boleh mengikuti atau menjadi salah satu bagian dari partai politik (parpol), atau tidak boleh ikut bersama dalam tim sukses atau mengampanyekan salah satu partai politik maupun salah satu kontestan pada pemilu atau Pilkada.

“Tidak boleh juga mem-posting di media sosial media online yang intinya membantu salah satu partai politik tertentu. Tidak boleh, karena itu sama saja membantu partai tertentu,” tegas Mulyana. 

Jika hal itu dilakukan, terang dia, maka akan dikenakan sanksi dari yang ringan, sedang hingga berat. Sanksi berat itu sampai diberhentikan. Selain itu, Mulyana menegaskan agar ASN juga tidak boleh menggunakan simbol jari tertentu, ataupun hal lainnya, karena sangat sensitif.

“Selama ini terkait dengan pilkada 2024 Panwaslu harus melakukan kerja sama dalam segala bidang. Baik dengan TNI-Polri, instansi lainnya, khususnya Bawaslu dan KPU. Dalam hal pemantauan siber, ada Kominfo yang akan memonitor terkait perkembangan yang berkaitan dengan siber,” ujarnya.


Lebih lanjut Mulyana menilai, kewajiban ASN dalam menghadapi pemilihan umum Pilkada adalah menjunjung tinggi netralitas. Hal itu mutlak mereka lakukan, mengingat Pasal 24 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menyebut kewajiban dari PNS adalah menjunjung netralitas ASN. ASN adalah sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, dan mempererat serta mempersatukan bangsa.

“Artinya, netralitas itu wajib.Bagaimana kalau ASN jadi tidak netral, pasti akan mengganggu pelayanan pada masyarakat. Sehingga wajib menjunjung tinggi asas netralitas ASN,” urai Mulyana. 

Menurutnya, ASN yang melanggar terancam dikenakan sanksi ringan, sedang, hingga berat. Untuk itu, Mulyana mengimbau bagi ASN khususnya ASN kabupaten Karawang, agar menjunjung tinggi netralitas. Maka, ASN harus berjalan sesuai dengan fungsi dan tugas sebagai aparatur negara, sebagai pelayan masyarakat, pelayan kebijakan publik, serta mempererat dan mempersatukan bangsa"pungkasnya. (Jimmy). 

Post a Comment

أحدث أقدم