Modus yang digunakan beragam, mulai dari dalih penarikan pajak, uang koordinasi, hingga alasan tertentu lainnya, meski BUMDes yang bersangkutan belum memenuhi syarat legalitas usaha.
Kejanggalan tersebut menimbulkan kecurigaan adanya praktik gratifikasi atau bahkan dugaan korupsi terselubung yang berpotensi merugikan unit usaha desa.
Padahal, BUMDes sejatinya dibentuk sebagai motor penggerak perekonomian desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Poto : Joen SH (Baju putih) bersama Dedy Irwan Wirantama SH, MH Kajari Karawang, Saat rapat kerjaDirektur Law Firm Merah Putih Karawang, Joen, SH., menegaskan bahwa mekanisme penarikan pajak, uang koordinasi, dan pungutan lainnya terhadap BUMDes patut dipertanyakan secara serius.
“Kami mempertanyakan dasar hukum penarikan pajak maupun uang koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah desa terhadap BUMDes, apalagi jika BUMDes tersebut belum memenuhi syarat legalitas usaha,” tegas Joen.
Menurutnya, kejanggalan paling mendasar adalah adanya pemungutan pajak terhadap BUMDes yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta belum berbadan hukum.
“Bagaimana bisa dipungut pajak jika NPWP saja belum ada dan status badan hukumnya belum jelas. Ini jelas menyalahi aturan,” ujarnya.
Joen juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan ahli keuangan yang telah dikonfirmasi, BUMDes seharusnya dikategorikan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga memiliki mekanisme dan ketentuan perpajakan yang berbeda.
“BUMDes itu masuk kategori UMKM. Artinya, perlakuan pajak dan pengelolaannya tidak bisa disamakan dengan badan usaha besar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Joen mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes di Karawang.
Ia mengaku telah mengantongi sejumlah nama desa yang diduga melakukan pungutan terhadap BUMDes dengan dalih pajak, uang koordinasi, dan alasan lainnya.
“Kami sudah mengantongi beberapa desa yang diduga melakukan pungutan tersebut. Bahkan hampir di semua desa, khususnya di Kabupaten Karawang, praktik seperti ini terjadi,” ungkapnya.
Joen memastikan pihaknya akan melaporkan beberapa desa-desa yang terindikasi terlibat kepada aparat Kejaksaan karawang agar persoalan ini dapat diusut secara tuntas
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan beberapa desa yang terlibat. Ini demi transparansi dan agar BUMDes benar-benar berjalan sesuai tujuan awalnya, bukan justru menjadi objek pungutan,” pungkas Joen.
(red)


Posting Komentar