Subang, Online-bukadata.com |• Penyaluran kredit pola kemitraan melalui fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikucurkan oleh Kantor Cabang Bjb Subang kisaran Maret 2022 lalu terhadap debitur (Petani Tebu) mitra kerja PT PG Rajawali-II Subang sebagai Avalist hingga mencapai puluhan milyar diperuntukkan mendukung pembiayaan modal usaha petani dengan suku bunga bersubsidi, seperti pembelian bibit , pupuk dan biaya operasional lainnya guna meningkatkan kesejahteraan mereka (baca: Petani tebu). Sementara PT PG Rajawali-II Subang juga menjamin pembelian hasil panen petani, kini menjadi sorotan public (12/4/2026).
Pasalnya realitas di lapangan hasilnya tidak berbanding lurus sesuai tujuan program. Ironisnya alih-alih pendapatan dan kesejahteraan petani meningkat, mereka malah pailit. bahkan terjerat hutang dan memiliki tunggakan kredit di bank hingga mencapai milyaran rupiah.
Sesuai data per 27 Juli 2025 petani mitra PT PG Rajawali-II Subang masih tercatat menunggak Rp.9.208.514.403,- kendati sudah direceduling, namun hingga kini tetap macet.
Menurut sumber meskipun ada setoran itu adalah setoran premi Asuransi untuk menutupi tunggakan para debitur. Kondisi kredit macet itu kini menjadi sorotan public dan dipertanyakan apa penyebab sesungguhnya?.
Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan dari berbagai sumber yang dihimpun, menyebutkan ketika berlangsung proses rekrutmen para petani yang dijadikan mitra, PT PG Rajawali-II Subang diduga melakukannya asal comot petani (baca : Petani KW) bahkan kedapatan petani fiktip, artinya dapat dipandang tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, sehingga dalam menjalankan usahanya tidak profesional.
Tak hanya itu penyebab macetnya kredit pihak Bjb dituding kurang melakukan kegiatan field Monitoring dan deteksi dini (early warning) terhadap debitur-debitur tersebut, sehingga tidak mendapatkan informasi yang akurat guna mencegah terjadinya gagal bayar di kemudian hari.
Sumber juga menyebut macetnya kredit itu, pihaknya menduga PT. PG Rajawali-II Subang dan oknum pegawai Bjb berkolusi, sehingga kendati keberadaan debiturya dinilai tidak memenuhi syarat bisa dicairkan dan lancar –lancar saja.
Lebih ironisnya lagi, mengapa PT PG Jawajli –II Subang yang bergerak di bidang usaha perkebunan Tebu, malah merekrut petani kedelai apa relevansinya, seperti diantaranya petani inisial OP domisili di Kp. Manyingsal-Cipunagara hingga kini masih menunggak Rp.444.781.250,-. (menurut keterangan sebelum transaksi akad kredit, ybs sudah lama pindah ke Kalijati); DF domisili Kp.Jambeanom menunggak 415.120.300,-( menurut keterangan ybs dipinjam nama dan masih belum dewasa) ; Roh Domisili Dsn Awi Larangan menunggak Rp.330.145.850,-TS domisili Kp.Rawasari menunggak Rp.308.287.895,-;
Sementara petani tebu diduga fiktip diantaranya berinisial Is masih punya tunggakan Rp.494.850.960,-saat ditemui di kediamannya Is mengaku tidak pernah pinjam dan tidak merasa bermitra dengan PT PG Rajawali. “ Saya tidak pernah kredit KUR ke Bjb sebesar itu dan lagian tidak merasa bermitra dengan pihak Pabrik Gula Rajawali,” Ujarnya.
Sejumlah petani lainnya yang berhasil diwawancarai, mereka mengaku diiming-imingi sesuatu oleh pihak Avalis, tapi hingga kini belum menerima sepenuhnya sesuai yang dijanjikan . “ Kami tidak menerima sepenuhnya apa yang dijanjikan Avalist, tapi ironisnya hingga kini bahkan kami namanya di black list (Bank Cheking). Ketika ingin meminjam kredit di Bank manapun tidak bisa, kami merasa dirugikan dengan adanya usaha berkebun Tebu tersebut,” keluhnya.
Direktur PT PG Rajawali-II , belum berhasil dimintai keterangan terkait kasus ini.
Sementara itu, kantor Cabang Bjb Subang saat dikirimi surat untuk dimintai wawancara khusus/klarifikasi bernomor 01/DMK/Biro-Sbg/Konf/II/2026, tertanggal 2 Februari 2026 sekaligus awak media berkunjung ke kantor cabang Bjb Subang, pihaknya diwakili Stafnya Cas menerangkan , bila permohonan wawancara akan dihandel oleh pihak kantor Pusat Bjb yang akan menjawab, melayani dan menentukan waktunya, Kanca Bjb Subang tidak diberi kewenangan untuk melayani permohonan media.
“ Tunggu saja nanti, kami tidak berwenang memenuhi permohonan media, untuk permintaan sudah kami sampaikan..tinggal menunggu waktu yang ditentukan dari pusat pak, kalau sudah ada infonya nanti kita sampaikan ya,” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu mengingat pihak Bjb tidak ada berkabar, awak media berkirim surat susulan bernomor : 09/DMK/Biro-Sbg/Konf/II/2026, tertanggal 9 Februari 2026, namun hingga berita ini ditayangkan tidak berkenan memenuhi permohonan awak media.
Kasus ini menunjukkan bahwa program KUR harus lebih diawasi dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan tidak malah memperburuk kondisi ekonomi petani. (Abh)

إرسال تعليق