Bongkar Peredaran Narkoba, Polres Subang Ungkap 32 Kasus dan Ringkus 33 Tersangka dalam Tiga Bulan

Poto : Konfrensi Pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (9/6/2026), dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Wakapolres Subang, Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Humas, serta jajaran Satres Narkoba Polres Subang.



Subang, Online_bukadata.com |•Komitmen memberantas peredaran narkoba terus ditunjukkan Polres Subang. Dalam kurun waktu April hingga Juni 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan peredaran obat-obatan terlarang dengan mengamankan 33 orang tersangka.


Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Selasa (9/6/2026), dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Wakapolres Subang, Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Humas, serta jajaran Satres Narkoba Polres Subang.


Kapolres Subang menjelaskan, dari 32 laporan polisi yang berhasil diungkap, rincian kasus terdiri atas 21 kasus narkotika jenis sabu, 3 kasus psikotropika, 4 kasus tembakau sintetis, 1 kasus gabungan sabu dan ganja, 1 kasus sediaan farmasi dan ganja, serta 2 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.


“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Subang,” ujar Kapolres.


Dari seluruh kasus tersebut, polisi mengamankan 33 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.


Mereka terdiri dari 22 tersangka kasus sabu, 1 tersangka kasus sabu dan ganja, 4 tersangka kasus tembakau sintetis, 1 tersangka kasus sediaan farmasi dan ganja, 2 tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin, serta 3 tersangka kasus psikotropika.


Selain para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan. Barang bukti yang diamankan meliputi 259,44 gram sabu, 10,41 gram ganja, 168,84 gram tembakau sintetis, 1.535 butir sediaan farmasi, dan 295 butir psikotropika.


Tak hanya itu, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung berupa 21 unit timbangan digital, 34 unit telepon genggam, 13 kendaraan roda dua, 3 pak plastik klip, 12 tas, 1 pot tanaman, 1 lembar kertas papir, serta 35 botol spray yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.


Kapolres mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan beragam modus operandi, mulai dari transaksi secara Cash On Delivery (COD), sistem peta (mapping) dengan menyimpan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli, hingga transaksi langsung secara tatap muka.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Para pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga 20 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.


Kapolres Subang menegaskan, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Subang dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.


Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.


“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata. Dibutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat agar generasi muda Subang dapat terhindar dari bahaya narkotika,” tegasnya. (Abdulah)

Post a Comment

أحدث أقدم