Subang, Online_bukadata.com -Sidang tipiring (tindak pidana ringan) bagi pelanggar ppkm darurat oleh pengadilan negeri Subang yang dilaksanakan di alun alun kota Subang kamis (8/7/2021) Dihadiri bupati Subang H. Ruhimat dan wakil bupati Subang Agus masykur rosyadi.
Puluhan pelanggar dari mulai pedagang hingga pemilik toko diwilayah Kabupaten Subang yang kedapatan melanggar aturan PPKM darurat menjalankan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan wajib membayar denda yang besarannya tergantung dari pelanggaran yang dilakukan.
Sebanyak 20 pelanggar yang mengikuti sidang tipiring jumlahnya meningkat menyusul masih diberlakukannya razia pelanggaran PPKM darurat yang diatur berdasarkan instruksi gubernur jawa barat nomor: 02/KS.01.01 /Satpol PP tentang penindakan pelanggar PPKM darurat Covid-19 di Jawa barat dan sesuai surat edaran bupati nomor : KS.01/1599/HK/2021 yang isinya instruksi bupati yang menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja dan penyidik pegawai ASN agar melakukan tindakan yustisi terhadap tindak pidana ringan yang merupakan pelanggaran perda kabupaten/kota dalam pelaksanaan pkm darurat covid-19
Pelaku usaha pertokoan,laundry yang masih buka dan rumah makan yang masih menyediakan makan ditempat bahkan lokasi pertokoan atau tempat usaha yang tidak menyediakan alat prokes, akan ditindak dengan pidana ringan sesuai aturan yang sudah ditentukan.
Bupati Subang mengharapkan agar PPKM darurat yang telah memasuki hari keenam berjalan efektif dan dapat mempercepat penanganan covid-19 dan mampu memutus mata rantai penyebaran covid-19.
(Usam)
Posting Komentar