Karawang, Online_bukadata.com -Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Uptd Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang Ade Abdullah Rifa'i S.HI menyampaikan , selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 05 sampai tanggal 20 Juli 2021 pendaftaran nikah ditutup untuk sementara. begitupun guna mengurangi kerumunan, bagi para calon mempelai yang sudah mendaftar sebelumnya, diharapkan melangsungkan akad nikah di kantor KUA.
Rabu (07/07/21).
"Tidak ada pendaftaran pernikahan tanggal 5 sampai tanggal 20 Juli 2021 secara Nasional selama PPKM Darurat" kata kepala Uptd KUA Kecamatan Rengasdengklok Ade Abdullah Rifa'i S.HI
Rabu (07/07/21).
Masih menurut Ade Abdullah, bagi para calon mempelai (orang yang akan melangsungkan pernikahan), yang sebelumnya sudah mendaftar, dapat melangsungkan akad nikah namun diharuskan di kantor KUA.
"Adapun yang sudah mendaftar sebelum masa PPKM Darurat. itu bisa dilaksanakan pernikahannya dengan catatan dilaksanakan di kantor KUA tidak di rumah. Karena bila dilaksanakan di rumah tidak akan bisa diatur, pasti akan menimbulkan kerumunan tapi kalau tempatnya di kantor itu bisa kami batasi paling banyak orang termasuk kedua mempelai ", Tutupnya
(End)
Posting Komentar