Poto : Kadis Pemdes kab.Subang H.Nana Mulyana. Poto. Dok.Istimewa.
Subang, Online-bukadata.com -Dari sebanyak 254 desa di Kabupaten Subang, Yang sudah cair 151 desa atau baru sekitar 63 prosen saja yang sudah menerima dana bantuan provinsi (Banprov), sehingga masih tersisa 94 Desa lagi. Padahal waktu yang tersisa hanya dua bulanan lagi.
Hal itu dikatakan Kadis Pemdes kabupaten Subang H Nana Mulyana di kantornya (23/10) sebagaimana dilansir Jabarpress.com.
Akibat lambatnya pencairan dana Banprov sejumlah kepala desa di Kabupaten Subang mengeluh lantaran bantuan keuangan dari provinsi yang masing-masing desa mendapat Rp130 juta belum juga cair.
Di antara para Kepala Desa (Kades) yang mengeluh seperti Kades di wilayah Kecamatan Cijambe.
Dari sebanyak 8 desa, 7 di antaranya mereka mengaku belum cair.
Pernyataan sejumlah Kades di wilayah Kecamatan Cijambe di antaranya Kades Bantarsari Said, PJ Kades Cikadu Deni Ganda Permana, Kades Cijambe Didin, Kades Tanjung Wangi Budi Santoso, Kades Gunungtua dan Kades Sukahurip menyatakan hal yang sama bahwa Banprov untuk tahun 2021 belum juga masuk ke nomer rekening desanya masing–masing.
“Padahal pengajuan sudah diverifikasi oleh DPMD,” terang Kades Cijambe Didin.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Subang Drs Nana Mulyana MSi, menyampaikan untuk memperoleh bantuan keuangan Banprov reguler membutuhkan berbagai proses mulai dari pengajuan usulan masing-masing desa hingga dilakukan verifikasi oleh DPMD.
Dari 245 desa yang ada di wilayah Kabupaten Subang yang sudah mengajukan dan sudah diverifikasi beberapa tahap bahkan menurut pemberitahuan dari provinsi ke DPMD Subang, atau laporan dari provinsi banyak yang sudah masuk ke nomor rekening desanya masing-masing pertama sebanyak 43 desa, kemudian tahap kedua 23 desa ditambah lagi 28 desa, kemudian menyusul kelompok yang 57 desa sehingga yang sudah diproses di provinsi sebanyak 151 desa, dari jumlah itu bahkan ada yang sudah masuk ke rekening desanya masing-masing.
Yang belum tinggal 94 desa lagi dari 94 desa ini sudah mengajukan usulan ke Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Diupayakan dalam waktu dekat usulan pengajuan 94 desa akan difasilitasi,” ujar Nana.
Menurutnya, usulan yang diajukan masing-masing desa akan diproses verifikasi di DPMD, apabila dinyatakan lolos maka akan dibuatkan surat pengantar oleh Kepala DPMD yang ditujukan untuk Gubernur Jawa Barat melaui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat, setelah itu BPKAD akan memverifikasi nota dinas tersebut.
Manakala tidak ditemui permasalahan dan secara administrasi dinyatakan lengkap, pihak BPKAD akan memproses untuk membuatkan dan menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kemudian mengirimkannya ke Bank Jabar untuk dicairkan ke rekening masing-masing desa.
“Kami hanya sebatas memfasilitasi pengajuan usulan yang dibuat masing-masing desa, pastinya apabila mengajukan akan cair,” jelasnya.
Pencairan dana Banprov melalui rekening masing-masing desa sebesar Rp 130 juta per desa, ketika desa sudah menerima bantuan kegiatannya agar segera membayar pajak dan membuat surat pertanggungjawaban yang ditujukan ke DPMD dan Provinsi Jawa Barat.
“Penggunaan dana Banprov yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat diperuntukkan bagi penyelenggaraan Sapa Warga, Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD), dan infrastruktur tersebut memiliki konsekuensi pertanggungjawaban. Penggunaannya dikerjakan sesuai petunjuk yang tertera di dalam proposal yang diajukan,” imbaunya.
(Lah).
إرسال تعليق