MASYARAKAT DESA CIATER KELUHKAN PEMBANGUNAN ALIH FUNGSI LAHAN EXS PTPN VIII MENJADI OBJEK AGROWISATA.

Foto: lokasi lahan exs PTP VIII yang dibangun untuk agrowisata dan pasar modern. ( Fotografer:Usam)


Subang, Online_bukadata.com -Dengan adanya Alih Fungsi lahan perkebunan teh menjadi agrowisata menuai pro kontra tokoh masyarakat wilayah Ciater-Tangkuban Perahu, dengan adanya pembangunan alih fungsi lahan exs PTPN VIII ini merasa bahwa Pemerintah Kabupaten  Subang diduga melakukan pembiaran tanpa mengkaji ulang terkait AMDAL (Analisa Dampak Lingkungan) yang akan merugikan lingkungan sekitar, khusus nya masyarakat yang ada di wilayah Subang selatan yang dampak dari pembangunan tersebut masyarakat akan kehilangan sumber mata air dan hilangnya perkebunan teh yang asri,bahkan  dampaknya akan fatal jika  ini terus di biarkan, bisa-bisa Subang Selatan akan mengalami longsor.


Menurut salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya, bahwa"Pemkab Subang, diduga lebih berpihak kepada pengusaha dibanding kepada  masyarakat petani yang ada diwilayah  terdampak. Wilayah tersebut seharusnya menjadi penghijauan dan di jaga keasrian nya" ungkapnya. 


Terkait permasalahan ini, menurut Ketua Paguyuban Baluweung Subang ( Balad Ulin Ka leuweung Subang) yang akrab disapa Aang Jafar berpendapat bahwa " Seharusnya Pemkab Subang tegas dalam memberikan ijin legalitas  pemanfaatan lahan dan di kaji terlebih dahulu jangan sampai merusak ekosistem yang ada, apalagi sampai menimbulkan dampak negatif untuk lingkungan sekitar area," ujarnya.


Kurang lebih 200 HA perkebunan teh di daerah CIATER Subang sudah habis dan di ratakan untuk di jadikan tempat pariwisata,statment Bupati H.Ruhimat di salah satu media online justru tidak menunjukkan ketegasan terkait pemeliharaan perkebunan EX.PTPN VIII ini.

(Usam)

Post a Comment

أحدث أقدم