Diduga Oknum Kades Halangi Kinerja Wartawan. Ini kata Ketua IWO Tanjab Timur

Poto : ilustrasi saat Wartawan mendapatkan larangan untuk meliput atau merekam berita dari Oknum


Tanjung Jabung Timur, Online_bukadata.com -Sesuai undang-undang yang mengatur tentang aturan dan kode etik profesi wartawan,yang mana bahwa dalam mengelola dan pengembangan informasi berita di tuntut bagi para insan pers agar dalam penyajian berita harus tepat dan akurat sesuai dengan dasar-dasar hasil temuan di lapangan,maka dalam penelusuran setiap Menjalankan tugas individu penulis di wajibkan memiliki pembuktian, di setiap penyajian informasi yang akan menjadi konsumsi publik.


Begitupun sebaliknya setiap orang yang di konfirmasi wartawan, sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik, (KIP,) sehingga bagian yang termasuk dalam objek tulisan,Harus pula melayani dengan baik dan  memberikan penjelasan yang objektif, selama wartawan itu menjalankan fungsinya sesuai dengan aturan yang di maksud.


Namun sangat ironis ketika wartawan di larang melakukan dokumentasi dan record, tentunya seorang jurnalis sangat kesulitan untuk melakukan penyerapan informasi, sehingga patut di duga  kejadian yang menimpa seorang wartawan online saat itu, adalah dugaan pelanggaran Undang - Undang pers.


Mengutip salah satu pemberitaan yang terbit di Media online,transtv45.com pada 13/12/2021,dengan judul "larang wartawan merekam,kades marga Mulya,kita cari anu saja".

Poto : Ketua IWO Tanjung Jabung Timur Ahkmad SP


Sehubungan dengan berita itu, Ketua Ikatan Wartwan Online ( IWO ) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Ahkmad SF menyampaikan kepada media online bukadata.com Melalui pesan WhatsApp,31/12/2021, Bahwa perilaku yang di terima seorang wartawan beberapa waktu lalu.  Bahwa, bila ada larangan tugas jurnalis dalam menjalankan fungsinya  sesuai kode etik, itu sama saja dengan menghalangi jurnalis untuk, Menyampaikan/menginformasikan berita sesuai fakta dan kebenaran.


"Bila ada larangan Jurnalis yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kode etik, itu sama saja dengan menghalangi jurnalis untuk menyampaikan/meng informasikan berita sesuai fakta dan kebenaran ," tulis Ahkmad.



Sampai tertulisnya berita ini, Kepala Desa yang di maksud belum bisa memberikan jawaban atau merespon. 

                   

(Muslimin) 

Post a Comment

أحدث أقدم