Tanjung Jabung timur, Online_bukadata.com -Sejumlah temuan wartawan di lapangan,terkait pengalokasian anggaran tahun 2021. Salah satu anggaran yang mestinya di realisasikan di tahun 2021 lalu,dengan nominal cukup fantastis,jika seyogyanya anggaran itu memang mengacu kepada penerbitan peraturan bupati No 40 tahun 2020,yang telah di tanda tangani bupati Tanjung Jabung timur, H Romy Haryanto.
Media bukadata.com pada Selasa (8/2/2022), melalui undangan lisan, panggilan WhatsApp.
Setibanya para awak media ini di ruangan komisi III, Dantelah hadir ketua DPRD,Makruf dan ketua komisi III,Firmansa Ayusda bersama musabakoh,yang memang membidangi pengawasan bidang pendidikan kabupaten Tanjung Jabung timur.
Dari brolan para awakmedia,terkait temuan di lapangan, ketua komisi III DPRD kabupaten Tanjung Jabung,Firmansa ayusda, menangapi bahwa timnya akan menindak lanjuti terkait materi yang di sampaikan para rekan media.
Karenakan menurutnya,apa yang di sampaikan tentu menjadi ateisi dalam pengawasan anggaran di lingkaran dinas pendidikan,dan bukan itu saja.firman juga sontak langsung menelpon seseorang di hadapan para media dengan nada meminta berkas-berkas terkait hal tersebut.
"Kami akan menindak lanjuti terkait materi yang bapak-bapak sampaikan,tentunya ini menjadi catatan kami untuk di telusuri,sebentar pak Mus saya telpon dulu" Ucapnya.
Selanjutnya permasalahan tersebut di ambil alih oleh ketua DPRD Makruf, dan mengatakan kepada pada para awak media,bahwa dirinya selaku ketua dewan perwakilan rakyat daerah,akan mengambil sikap tegas untuk memanggil jajaran dinas pendidikan yang sesuai dengan tugas fungsinya masing-masing,untuk di Klarifikasi adanya dugaan temuan di lapangan,agar kedepanya tidak ada lagi perihal yang sama.Karna menurut keterangan ketua DPRD,ada aturan laporan kegiatan pertanggung jawaban ( LKPJ ) tahun 2021,akan tetapi masih menunggu di bulan April,tentang pelaporan realisasi pengguna anggaran.
"Iya akan kita panggil pejabat dinasnya sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, untuk di tindak lanjuti,terkait permasalahan ini,dan mengKlarifikasi,agar tidak muncul problem yang sama " Ujarnya.
Ketua DPRD,juga mengatakan,bahwa ada aturan laporan kegiatan pertanggung jawaban ( LKPJ ) tahun 2021,namun masih menunggu di bulan April,tentang pelaporan realisasi pengguna anggaran, papar ketua DPRD.
Masih dikatakan ketua DPRD, " jika ada temuan dari badan pemeriksa keuangan ( BPK ) dalam jangka enam puluh hari,( 60 ) tidak ada juga itikat baik,maka barulah ranahnya ke penegak hukum " Jelas makruf.
(Muslimin)
إرسال تعليق