PT Filltech Antar Nusa Diduga Abaikan Pengurusan Ijin Dalam Mendirikan Tower

Poto : Tower (Dalam lingkaran) yang diduga tidak memiliki Ijin dari pejabat setempat berdiri diatas pemukiman warga

Tanjung Jabung timur, Online_bukadata.com -Penayangan pada media Online bukadata.com pada edisi 12 Februari 2022, dengan judul, KEBERADAAN TOWER,YANG DI DUGA TANPA IJIN BERDIRI DI PEMUKIMAN.

Kembali media ini melakukan konfirmasi beberapa waktu lalu dengan  ketua RT setempat hingga munculnya pemberitaan saat itu.

Kali ini awak media Online bukadata.com, Pada 14/2/2022 berhasil mengonfirmasi pihak perusahaan yang bergerak di bidang digitalisasi, PT filltech Antar Nusa, melalui situs website yang tertera di laman internet, media bukadata.com,mengkonfirmasi nomor kontak yang tertera, selanjutnya terhubung  dan bisa komunikasi, setelah itu pihak perusahaan menganjurkan pada media ini untuk melanjutkan berkomunikasi lagi dengan pejabat perusahan lainya,  sesuai nomor kontak yang di berikan dalam pesan WhatsApp, bukadata.com sehingga kembali lakukan percakapan melalui pesan WhatsApp,


Namun seorang yang menyebut dirinya bernama, DS, Dalam pesannya di aplikasi WhatsApp, 14/2/2022, 12,48 WIB, kepada bukadata.com, mengatakan bahwa dia  selaku bagian dari Network Operation Center, ( NOC ). 

Poto : WhatsApp DS yang mengaku sebagai NOC dari PT Filltech Atar Nusa membalas cattingan dengan bukadata.com

Kemudian bukadata.com menanyakan, terkait adanya praduga tower yang tak berijin milik perusahaan yang di maksud, DS memberikan jawaban, bahwasanya keberadaan tower saat ini memang masih di lakukan langkah-langkah kordinasi oleh pengurus perwakilan area setempat,baik dengan warga sekitar,maupun lurah dan kecamatan.Namun hanya saja masih melalui lisan,dan untuk pengikatan ( aturan tertulis red.) Masih sedang di progres, seperti apa yang di sebutkan oleh kepala wilayah dan lurah.


"Baik bang, terimakasih informasinya, sebelumnya,memang sedang dilakukan langkah-langkah koordinasi oleh perwakilan kami di area setempat, baik dengan warga sekitar maupun lurah dan kecamatan, hanya saja masih melalui lisan, untuk penguatan tertulis nya,sedang kami progress seperti yang disebutkan pak camat dan pak lurah" tulis DS.


Sementara ketua RT O1/02  Dayat saat diwawancarai bukadata.com pada rabu (9/2/2022) mengatakan " Ada ketentuan yang mengatur salah satunya surat perjanjian,karna menurut RT jika terjadi sesuatu akan berbahaya apalagi saat cuaca buruk angin kencang " Ujarnya. 


"Itu ada ketentuan itu suratnya perjanjian,membahayakan bos,sekarang kondisi cuaca,coba kau liat angin kuat di tambahkan beban yang macam piring tu, cuma Ngan dalam kawat " Jelasnya. 


(Reporter : Muslimin) 

Post a Comment

أحدث أقدم