
Subang, Online_bukadata.com -Penggunaan dana desa (DD) TA 2022 di Desa Cicadas, Kec.Binong, kab.Subang- Jabar diduga sarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara/desa.
Melansir dari berbagai sumber dan hasil investigasi lapangan menyebutkan, realisasi penggunaan DD TA 2022 (Tahap-I) yang dialokasikan khususnya untuk fisik diduga sarat dengan kongkalingkong dan mengangkangi regulasi.
Sebagai testimony, pembangunan pengecoran jalan lingkungan (Jaling) desa, yang lokasinya tersebar di 4 RT, yaitu RT. 1, 3, 7 dan 12 dengan anggaran ratusan juta diduga jadi ajang bancakan.
Betapa tidak, kata sumber sebelum proyek dilaksanakan oknum Kades Cicadas MM diduga minta sukses fee (baca : Japrem) kisaran 7-10 % dari besaran nilai proyek, pungutan PPh dan PPn yang mestinya dipungut dari penjual barang oleh Bendahara Desa ini malah dipungut oleh Kades dengan nilai pukul rata sebesar 12% dari nilai proyek, padahal ketentuannya yang terkena PPh dan PPn hanya diberlakukan terhadap barang/material yang sudah diproduksi.
Tak hanya itu, papan proyek yang semestinya di pasang sejak proyek itu dilaksanakan, namun sesuai hasil pantauan hingga kini tidak terlihat satupun di titik proyek yang dikerjakan, hal itu dianggap mengangkangi ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Perpres No.54/2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.70/2012, diatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan proyek. Karena disitu akan terlihat diantaranya memuat jenis sumber dana, volume, besaran anggaran, jenis kegiatan, lokasi proyek, waktu pelaksanaan serta jangka waktu atau lamanya pengerjaan proyek.
Dengan tidak terpasangnya plang/papan proyek ,sehingga masyarakat kesulitan untuk berpartisipasi mengawasi jalannya pembangunan. Kondisi ini mengundang kecurigaan masyarakat lantaran terkesan ditutup-tutupi.
Padahal papan proyek tersebut sebagai wahana informasi public yang perlu disampaikan kepada umum , sehingga tidak timbul kecurigaan- kecurigaan bagi pihak lain.
Ternyata carut-marutnya pelaksanaan pembangunan yang didanai dari DD tidak hanya samapai disitu, seperti pembuatan RAB dan Gambar proyek malah diduga diborongkan ke pihak ketiga dengan memberi upah sebesar Rp.350-450 ribu/titik proyek, juga dalam pembentukan Tim
Pelaksana Kegiatan (TPK) mestinya yang dilibatkan Perangkat Desa unsur Kewilayahan/Kepala Dusun {(Perbup No.44 tahun 2019, Jo Psl 7, ayat (2)} ini malah Kaur Umum Rizal yang nota bene anak Kepala Desa Cicadas.
Sumber menduga strategi itu untuk memuluskan kongkalingkong antara TPK dengan sang oknum Kades dalam mengatur keuangan proyek.
Sementara itu, aktivis Dani Irvana warga setempat menyesalkan atas carut marutnya pelaksanaan proyek pembangunan yang bersumber dari DD itu, dirinya berharap masyarakat agar lebih pro aktif di setiap kegiatan yang dilaksanakan Pemdes, agar pembangunan di desa Cicadas hasilnya bisa lebih maksimal.
“ Masyarakat punya hak untuk mengawasi setiap kegiatan di pemerintahan desa cicadas,dan jangan pernah ragu untuk menyampaikan aspirasi dan kritik apapun demi kemajuan desa ini,” tandasnya.
Kepala Desa Cicadas Mumuh Muhyidin saat ingin dikonfirmasi di kantor Desanya tidak sedang berada di tempat, menurut stafnya pak Kades sedang keluar, namun saat dikontak via ponselnya tidak bersedia mengangkat, padahal HP-nya sedang aktif.
Aktifis Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi –RI (GNPK-RI) kab. Subang U.Samsudin ketika dimintai tanggapan di kantornya (22/4) mengungkapkan, mencermati adanya dugaan KKN di tubuh Pemdes Cicadas terkait dugaan penyelewengan dana dana (DD), pihaknya mendesak aparat pengawas seperti IRDA dan Aparat Penegak Hukum (APH) bisa bergerak cepat untuk menyelediki kasus dugaan pelanggaran hukum ini. “ Jerat oknum pelakunya hingga bisa diseret ke meja hijau. Tidak usah menunggu laporan pengaduan, karena kasus ini merupakan peristiwa pidana” tegasnya.
Pihaknya berjanji akan menelusuri dan menghubungi pihak terkait dalam penghimpunan data dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, bila kelak sudah mendapatai fakta yuridisnya secara lengkap. Pungkasnya.
(Usam)
إرسال تعليق