Ribuan Pohon Aset Negara Di Lahan Bendung Sadawarna Diduga Ditebang dan Diperjual belikan Secara Ilegal

Poto : Pohon/tegakan pasca penggantian Uang Ganti Rugi (UGR) pembebasan lahan proyek bendungan Sadawarna. (Fotografer) :Jurnalist media online bukadata.com)


Subang, Online_bukadata.com --Puluhan ribu pohon, berasal dari tegakkan di areal lahan yang sudah dibebaskan dalam proyek Bendungan Sadawarna, terletak di Desa Sadawarna, Kecamatan Cibogo, kabupaten Subang, Prov.Jawa Barat belakangan ini diduga ditebangi secara illegal dan diperjualbelikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, dan uangnya tidak jelas entah kemana larinya, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara hingga ratusan juta rupiah.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan hasil investigasi di lapangan disebutkan,  lokasi penebangan tegakan (baca: pohon) yang lebih masiv belakangan  ini berlangsung di lahan-lahan ex PT Dahana  dan PT Bakti SNP mencapai puluhan bahkan ratusan ribu pohon.

Sumber di lingkup Pemdes Sadawarna yang mengetahui seluk beluk tegakkan mengatakan, bila belum lama ini kedapatan truk-truk pengangkut kayu/pohon tegakan diduga berasal dari lahan-lahan Ex PT Dahana dan PT Bakti SNP di amankan pihak Polsek Cibogo, namun setelah beberapa hari dilepaskan kembali, entah ada apa yang terjadi antara sopir/pemilik kendaraan roda empat dengan Polsek Cibogo.

Pihaknya saat itu langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Cibogo, dan berharap truk-truk pengangkut kayu/pohon yang diduga illegal ditangani secara proporsional dan tindakan  sesuai hukum yang berlaku, tetapi pihaknya merasa kecewa lantaran edingnya ternyata truk-truk itu dilepaskan. Tuturnya.

Kapolsek Cibogo saat itu dijabat AKP Asep melalui Kanit Intel saat dikonfirmasi waktu itu tidak berkenan memberikan keterangan, pihaknya malah mengarahkan agar awak media menemui pihak BBWS.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah BBWS Citarum Devi Kulasari,ST.,M.Eng saat dikonfirmasi seusai menghadiri musyawarah public di kantor ATR BPN 

kabupaten Sumedang (25/4), membantah bila terjadi penebangan pohon dan diperjualbelikan secara ilegal, bahkan dirinya malah bertanya balik kepada awak media. “Siapa pelakunya, jika memang ada kejadian itu laporkan saja kepada aparat penegak hukum,” tandasnya.

Sebagai antisipasi pencegahan PPK telah menerbitkan surat pemberitahuan larangan penebangan tegakan lahan terkena pembebasan Bendungan Sadawarna bernomor : UM.01.02/PPK-PI/SKPT/466/2021.

Surat tertanggal 12 Agustus 2021, yang ditandatangani PPK Pengadaan Tanah Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Devi Kumalasari,ST.,M.Eng. diantaranya berisikan Pihaknya melarang keras tindakan penebangan dan pemanfaatan kayu/tegakan secara illegal baik itu disengaja ataupun tidak disengaja.

Selain itu pihaknya menghimbau agar semua pihak, masyarakat dan kepolisian setempat dapat berpartisipasi bersama-sama mangamankan asset Negara demi kelancaran pembangunan Bendungan Sadawarna. Pihaknya juga memperingatkan kepada oknum yang melakukan penebangan secara illegal akan dibawa ke ranah hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tutupnya.

Aktifis  Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi –RI (GNPK-RI) kab. Subang U.Samsudin,S.Sos ketika dimintai tanggapannya (10/5) mengungkapkan, mencermati adanya dugaan tindakan oknum penebangan tegakkan/pohon secara illegal pada lahan proyek Bendung Sadawrna yang telah dibebaskan, pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) bisa segera bergerak cepat untuk menyelediki kasus dugaan pelanggaran hukum itu. “ Jerat oknum pelakunya hingga bisa diseret ke meja hijau. Tidak usah menunggu laporan pengaduan, karena kasus ini merupakan peristiwa pidana” tegasnya. 

Pihaknya berjanji akan menelusuri dan menghubungi pihak terkait dalam penghimpunan data dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, bila kelak sudah mendapati fakta yuridisnya secara lengkap. Pungkasnya.

(Usam/Lah)






  






  


Post a Comment

أحدث أقدم