Kepsek Dan Tim Saber Pungli Saling Lempar Terkait Dugaan Pungutan Di SMPN 1 Tirtajaya

Poto : Sujana sekretaris saber pungli kabupaten karawang.saat di konfirmasi di kantornya.


Karawang, Online_bukadata.com --Adanya musyawarah penggalangan dana dari para orang tua/wali siswa di SMPN 1 Tirtajaya yang di motori oleh Ketua Komite, perlu dilakukan evaluasi kembali. Pasalnya Penggalangan dana tersebut termasuk pungutan atau sumbangan. Dimana adanya penggalangan dana itu, atas permintaan Kepala sekolah kepada para orang tua siswa melalui rapat komite beberapa waktu lalu,Kamis (28/7/2022).


Dana partisifasi itu rencananya akan digunakan untuk sarana dan prasarana dilingkungan sekolah, seperti perbaikan pos satpam,toilet siswa dan kegiatan lainnya. Awalnya para orang tua siswa di minta partisifasinya sebesar Rp.600 ribu,karena ada tarik ulur biaya,akhirnya  diminta kesepakatannya antara Rp.300 ribu hingga Rp.400 ribu/siswa.


Untuk mengikat kesepakatan dana partisifasi tersebut,para orang tua siswa di minta menandatangani surat pernyataan yang telah disediakan oleh pihak sekolah di atas materai yang dibawa oleh masing - masing para orang tua siswa.


Polemik penggalangan dana yang dipelopori komite sekolah dari para orang tua yang sebagian merasa terbebani,akhirnya jadi perbincangan publik. Santernya isue pungutan liar di SMPN 1 Tirtajaya menjadi perhatian para awak media.


Pada Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Datuan Pendidikan Dasar Pasal 9 ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.


Lalu pada Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 10 ayat 2 menyatakan Komite sekolah yang melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Pasal 12 huruf b Komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik, orang tua/walinya.


Persoalan yang ingin diketahui publik adalah, apakah penggalangan Dana tersebut masuk dalam indikator Pungutan ataukah Sumbangan. Jika pungutan berarti para orang tua wajib membayar dengan jumlah dan waktu yang telah ditentukan oleh pihak sekolah dan mengikat.


Lain hal dengan Sumbangan,seperti yang dikatakan Yanto selaku kasie pengelolaan pendidikan dasar pada Dinas Pendikan Pemuda dan Olah raga Kabupaten Karawang. Menurutnya sumbangan itu adalah pemberian secara sukarela,tidak mengikat,tidak ditentukan jumlah dan batas waktunya.


" Saya akan panggil kepseknya nanti kang,kemungkinan Minggu depan ya," Ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (9/8/2022).


Ironisnya, ada perbedaan pernyataan dan terkesan saling lempar keterangan yang disampaikan oleh Dedi Kurnia selaku Kepala sekolah dan Sujana selaku sekertaris dari Tim Saber Pungli terhadap awak media.



Dedi Kurnia saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan bahwa persoalan dugaan pungutan ini sedang ditangani oleh tim Saber Pungli Karawang.


" Mohon maaf saya tidak bisa menjawab pertanyaan rekan - rekan,karena saya lagi menunggu konfirmasi dari tim Saber pungli," Katanya,Kamis ( 4/8/2022).


Sementara Sujana mengungkapkan pihaknya sedang menunggu laporan dari kegiatan hasil musyawarah yang digelar oleh pihak sekolah saat itu.


" Persoalan ini sedang ditangani pak Joko,dan beliau lagi menunggu laporan kegiatan dari pihak sekolah, " Ujarnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (9/8/2022).


( HariS )

Post a Comment

أحدث أقدم