Karawang, Online_bukadata.com --Pembangunan Jalan Coran/Rabat Beton. di Dusun Krajan Rt 02/01. Desa Solokan, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang tahun 2022. dengan menelan anggaran sebesar Rp. 188.402.000.00,' yang di kerjakan oleh CV. KAYOGA INDAH, dengan No. Kontrak 027,2/...10,2,01,08,2,/KPA. kini menuai sorotan masyarakat setempat karena diduga tidak sesuai Bistek, Selasa (30/08/2022).
Dari hasil kroscek tim awak media kelokasi, setelah mendengar informasi pekerjaan yang baru beberapa hari selesai dikerjakan oleh pihak kontraktor / pemborong, yaitu pihak CV KAYOGA INDAH, selaku pihak yang menerima Surat Perintah Kerja ( SPK ) dari pihak dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( PUPR ) Kabupaten Karawang tahun 2022. tampak terlihat dari hasil pekerjaannya dinilai kurang amanah, selain dalam pekerjaannya asal-asalan tampak terlihat ketebalan Coran pun bervariatif antara 20 Cm 17 Cm 15 Cm bahkan ada yang hanya 13 Cm, yang menurut pada umumnya ketebalan atau ketinggian coran tersebut rata - rata 20 Centi meter.
Bahkan Pembangunan Jalan coran/rabat beton itu sendiri, kini menjadi sorotan banyak warga, karena tidak terteranya di papan informasi mengenai dari volume ketebalan jalan, menurut warga yang tidak Mau disebut namanya, mengatakan "kualitas bangunan jalan tersebut sangat diragukan pasalnya belum difungsikan sudah ada yang retak, bahkan jalannya pun tidak rata alias bergelombang turun naik seperti jalanan ular saja, "ucapnya.
"Begitupun sisi pinggiran bangunan tidak rapi alias tidak rata pinggirannya bahkan setelah di lakukan pengukuran dari ketebalan jalan itu sendiri sangat aneh dan saya saksikan ada yang 10 cm, ada yang 13 cm, 17 cm dan hasil pekerjaan yang paling tebal mencapai 20 cm, kuat dugaan akibat dari hasil jalan yang bergelombang itulah sehingga ketebalan nya pun tidak bisa sama begitu,"ungkapnya.
Akibat Karena tidak adanya informasi yang terdapat di papan informasi mengenai dari volume ketebalan jalan itu, sehingga kami menduga ada sesuatu yang di tutup-tutupi alias tidak transparan. bahkan dengan melihat jalan yang terkesan asal jadi dengan hasil turun naik, tinggi rendah, tidak menutup kemungkinan ketika nanti datang hujan di pastikan air akan menggenang serta berkubang di mana-mana."paparnya.
Poto : Kepala Dusun (Kadus) Kedondong Desa Solokan. Ali Akbar, menilai pemborong "pekerjaan bekerjanya asal jadi."Sementara itu, Kepala Dusun kedondong, Desa Solokan. Ali Akbar (50) saat meninjau hasil pekerjaan yang baru saja selesai di kerjakan oleh pemborong dirinya mengatakan "kalau di lihat hasil keseluruhan pekerjaan yang ada, saya melihat ini akibat dari papan beghisting yang di pakai pemborong itu menggunakan papan kayu, yang berakibat hasil coran nya pun jadi tinggi rendah seperti itu."ungkapnya.
"Karena kalau yang sebelumnya dan biasanya pemborong itu selalu menggunakan papan beghisting menggunakan bahan dari besi plat, dan hasilnya pun terlihat rata tidak seperti jalan ini. ada yang 15 cm, 17 cm bahkan sampai ada yang 10 cm. dari sepengetahuan pribadi saya, yang namanya jalan poros dengan kelebaran jalan 4 meter itu untuk volume ketebalan jalannya biasanya 20 cm,"jelasnya.
Sudah jelas berdasarkan Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 bahwa tujuan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di sahkan Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan Bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek itu secara terinci dan jelas yang memuat jenis pekerjaan dan lokasi kegiatan, volume pekerjaan, nomor kontrak, jangka waktu pelaksanaan dan jangka selesainya masa pelaksanaan.
Dan ini sudah jelas dapat dikenakan Pasal Pidana Penggelapan, karena papan informasi kegiatan diduga masih ada yang disembunyikan atau di tutupi oleh pihak kontraktor atau pemborong salah satunya mengenai volume ketebalan jalan yang di kerjakan itu tidak tercantum dalam papan proyek walaupun di pasangkan.
Sehingga dugaan kuat temuan adanya indikasi kenakalan dari oknum rekanan kontraktor/ pemborong yang bersangkutan harus mempertanggung jawabkan semua, hasil pantauan pekerjaan tersebut diduga kuat telah melenceng dari apa yang telah dituangkan oleh Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ), Kabupaten Karawang tahun 2022."pungkasnya.
(Jimmy).
إرسال تعليق