Karawang, Online_bukadata.com | Pagi ini di aula kantor Desa Tanjungbungin, kecamatan Pakisjaya, kabupaten Karawang. pukul 08.00 WIB Kamis, (29/09/2022) dilaksankan Musrenbangdesa Penyusunan Rencana Pemerintah Desa tahun 2023.
Dalam acara itu sendiri dipimpin oleh Sekretaris Camat Pakisjaya. Drs. H Syarif Hidayatullah, MM. Selaku perwakilan Camat Pakisjaya. serta dibuka oleh bendahara desa Tanjungbungin. Wawan Wahyudi.
Dalam acara Musrenbangdes dilakukan setiap tahun untuk merencanakan kegiatan rencana pemerintah desa di tahun 2023.
Turut hadir Kepala Seksi Pemerintahan (KASIPEM) Pakisjaya. Ahmad Sugandi, SE. KASI KESOS Pakisjaya. Sardi, SE. Pendamping Lokal Desa (PLD) Dedi Supandi. Ketua BPD, LPM, Kepala Dusun (Kadus) dan juga dihadiri para ketua RT, RW, Ibu PKK Tanjungbungin, LINMAS Tokoh Masyarakat serta tokoh pemuda beserta aparatur Pemdes Tanjungbungin.
Sementara itu Drs. H Syarif Hidayatullah, MM. dirinya mengatakan "Musrenbangdesa penyusunan RKP Des Tahun 2023 dilaksanakan untuk merencanakan kegiatan - kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa di tahun 2023. kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa di tahun 2023 disusun oleh Tim penyusunan RKPDesa untuk Tahun 2023,"paparnya.
Lebih lanjut di katakan, Drs. H Syarif Hidayatullah, MM. "Kegiatan - kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah desa di tahun 2023 itu merupakan kegiatan-kegiatan yang sudah tercantum di RPJMdesa dan merupakan usulan-usulan musyarawah desa yang diusulkan oleh masyarakat desa yang berskala prioritas desa yang juga merupakan misi dan visi dari Kepala Desa Tanjungbungin. serta mengikuti reguler regular penyusunan RKPDesa tahun 2023,"jelasnya.
Seperti halnya yang dikatakan Ahmad Sugandi, SE. Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Pakisjaya. "Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (MUSRENBANG) tahun 2023 dengan tujuan Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/tahun yang akan datang.
Merujuk pada undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan Desa, peraturan Menteri Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi no.21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Desa wajib menyusun rencana kerja pemerintahan desa pada tahun sebelumnya sebagai acuan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa pada tahun berikutnya, musyawarah perencanaan pembangunan daerah tahun 2023."jelas, Ahmad Sugandi, SE.
Dilanjutkan pembahasan Rancangan RKP Desa oleh masyarakat dan lembaga, ada berbagai masukan dan usulan dari peserta Musrenbang Desa. dari Tim penyusun akan melakukan koreksi dan perubahan yang akan disampaikan pada rangkaian kegiatan.
Selanjutnya pada Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa yang akan dilaksanakan di bulan Oktober 2022. Sebelum acara ditutup dilaksanakan penandatangan berita acara hasil Musrenbang Desa, perwakilan peserta dilanjutkan Ketua BPD dan Kepala Desa."pungkasnya.
Jimmy)
إرسال تعليق