Peraturan menteri KKP Dinilai Telah Merugikan Peternak Budidaya Kepiting


Poto : pengepul supplier Kepiting kabupaten Karawang, alami kerugian dengan adanya aturan permen KKP


Karawang, Online-bukadata.com --Saat ini pengepul Kepiting (Supplier) hasil tangkapan nelayan, pencari kepiting dan pembudidaya mengalami kesulitan untuk ekspor. Keadaan ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KKP) No. 17 Tahun 2021, maka kepiting yang sedang bertelur dan berukuran kurang dari 12 cm, tidak boleh ditangkap untuk di konsumsi maupun di lakukan kegiatan ekspor kepiting.


Akibat dengan adanya larangan serta pembatasan ekspor, stok kepiting saat ini menjadi melimpah. harga kepiting pun ikut anjlok hingga mencapai 70 persen. Kepiting yang biasanya dijual dengan harga Rp200 ribu/kilogram  kini hanya sekitar Rp70 ribu per kilogramnya.


Hal tersebut di katakan, Tisan (35) pengepul Kepiting (supplier Kepiting) asal dusun Bungin RT 01/04, Desa Tanjung Mekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Dirinya menyatakan, pada dasarnya aturan Permen Kelautan dan Perikanan (KKP) No. 17 Tahun 2021 terkait pembatasan untuk ekspor kepiting itu mungkin bertujuan untuk menjaga agar kepiting tidak cepat punah,"ucap nya. Selasa (27/9/2022).


Meski begitu, aturan yang baik dari pemerintah itu belum tentu di lapangan juga tidak ada permasalahan. semisal terkait ukuran kepiting yang harus 12 cm, baru bisa di lakukan ekspor. Jika di Papua atau Kalimantan mungkin sangat mudah didapat, namun di wilayah pulau Jawa seperti di daerah kami di ujung Karawang/Bekasi Jawa barat ini sangatlah sulit mendapatkan ukuran rata-rata 12 cm." terangnya.


Anjloknya harga kepiting ditengah kenaikan harga BBM membuat banyak pengepul, supplier, nelayan pencari kepiting dan pembudidaya kepiting kesemuanya bisa-bisa gulung tikar.


“Kalau tidak bisa ekspor dan di batasi dengan ukuran tentu harga kepiting akan murah. bahkan dampaknya besar bagi semua yang bergerak dalam usaha kepiting,” ungkap, Tisan.

Poto :  Para Supplier Kepiting bersama nelayan pencari kepiting


Semenjak adanya larangan serta pembatasan ekspor, lanjut Tisan. tangkapan kepiting hanya di konsumsi di dalam negeri atau lokal saja, yang lebih beresiko lagi konsumsi lokal itu kan sangat terbatas pemakaian nya.


“Biasanya kami jual ke restoran, tetapi harganya murah, bahkan sebulan belakangan semenjak ada aturan dari Permen (KKP) Tersebut, kerugian sebagai pengepul/supplier Kepiting sudah sangat terasa terhadap kami-kami semua.” akunya.


Tisan berharap, keluhan para pengepul/ supplier, nelayan pencari kepiting dan pembudidaya kepiting yang ada di Karawang. dapat di dengarkan untuk disampaikan kepada Pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah terbaik dengan adanya Permen kebijakan pemerintah (KKP) tersebut.


“Harapan kami-kami semua supaya tidak ada pembatasan untuk ekspor kepiting, seperti sebelumnya. karena dengan adanya pembatasan ini membuat nelayan pencari kepiting dan pembudidaya sering mengalami kerugian."paparnya.


Senada, yang di sampaikan. Sumanta (45). nelayan pencari kepiting asal Desa Tanjungpakis. "Dampak aturan pemerintah (KKP) yang membatasi dalam hal ekspor kepiting. jangan kan para pengepul /supplier Kepiting yang mengalami kerugian. kami saja yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan pencari Kepiting ikut-ikutan bingung di buatnya.


Biasanya harga kepiting yang ukuran di bawah 0,2 gram itu di terima di pengepul dengan harga Rp.20 ribu/ekornya kini hanya di terima Rp.5 ribu saja. inikan semakin menyusahkan kehidupan kami."ungkapnya.


Kepada siapa kami harus mengadu, nelayan pencari kepiting Itu bukan seperti pengepul /supplier. yang menghitung turun naik nya harga, sebagai nelayan yang cuma mencari keberuntungan saja dengan hasil tangkapan yang di dapat tidak menentu antara banyak atau tidaknya kepiting yang di dapatkan dalam setiap hari nya."pungkasnya.


(Jimmy)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama