Karawang, Online_bukadata.com | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat (BARAK) Indonesia kritisi tentang perbaikan tata kelola penempatan & perlindungan pekerja migran ke Timur Tengah dan Uni Emirat Arab.
Ketua Umum Barisan Rakyat Indonesia D.Sutejo.Ms, SH Mengatakan, “Pemerintah harus memastikan terlebih dahulu adanya perbaikan tata kelola penempatan TKI sektor rumah tangga ke Timur Tengah dan UEA sebelum kembali membuka moratorium TKI,” ungkap D.Sutejo
Menurut bang Tejo sapaan akrabnya yang juga sebagai Dewan penasehat LBH Barak indonesia, meski sudah ditutup selama 6 tahun, diperkirakan tiap tahun ada sekitar 30.000 TKI yang berangkat secara non prosedural.
“Karena itu, sebelum dilakukkan pembukaan, pemerintah harus memastikan adanya proses migrasi yang aman di mana di dalamnya ada perbaikan tata kelola Penempatan berbasis perlindungan yang melibatkan stakeholder swasta guna menghadirkan layanan satu pintu yang bersih, bebas calo, dan transparan serta guna menciptakan layanan terbaik bagi penempatan kembali TKI ke Timur Tengah,” ujarnya.
Seperti yang beredar saat ini, bahwa ada beberapa TKI/W yang terkatung katung nasibnya di Arab Saudi paska pemberangkatan ke Arab Saudi yang di berangkatkan oleh salah satu perusahan yang diduga tidak mengikuti prosedural PJTKI. Salah satunya PT ASR yang berkantor di Jakarta timur .
"Kami menduga perusahaan ini tidak menempuh prosedural yng seharusnya di laksanakan, sehingga ada beberapa TKW yang terlantar disana," Tuturnya
Lanjut D Sutejo, Pemerintah dalam hal ini bapak Jokowi Presiden Republik Indonesia kami berharap untuk segera bisa memulangkan kan TKW yang terlantar di Arab saudi, dan menindak PT yang memberangkatkan para TKW yang kami duga tidak secara Legal namun Ilegal.
"Kami mendesak pemerintah untuk segera memulangkan para TKW, dan segera Tinjau ulang perijinan PT PJTKI yang diantaranya PT.ASR."Pungkasnya.
Poto : Joen SH Direktur Lembaga Bantuan Hukum Barisan rakyat (BARAK) Indonesia.
Hal senada juga dikatakan Direktur LBH Barak Indonesia Joen SH, Mengatakan " Sudah sangat jelas didalam undang undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia, bahwa ;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang- wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia perlu dilakukan dalam suatu sistem yang terpadu yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat " jelasnya.
Masih dikatakan Joen " Oleh karenanya dalam hal ini pemerintah pusat serta penegak hukum untuk segera menindak lanjuti pelanggaran yang di lakukan oleh para oknum PJTKI yang tidak menempuh perijinan yang benar. Dan untuk segera di usut " harapnya.
Sampai berita ini ditulis pihak PT ASR belum bisa dikonfirmasi karena sulit dihubungi.
(red)
إرسال تعليق