Diduga Hamburkan Uang Negara, LBH Barak Indonesia Akan Segera Melakukan Pelaporan Kepada Kejaksaan

Poto : Joen SH, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Rakyat (Barak) Indonsia


Karawang, Online, bukadata.com | Direktur LBH Barak Indonesia akan undang sejumlah perusahaan di Karawang yang turut berpartisipasi melalui dana CSR nya dalam pembangunan Proyek Taman Bundaran dijalan interchange badami Karawang Barat. Tujuannya agar public tau sudah berapa miliyar dana yang terserap dalam proyek pembangunan taman bundaran tersebut, sementara proyeknya sampai saat ini masih belum rampung 100 persen sehingga akhirnya menuai kritik dari sejumlah aktivis.


“ Kita akan undang sejumlah perusahaan yang berpartisipasi pada pembangunan taman bundaran melalui dana CSR nya, agar public tau berapa jumlah dana CSR dari perusahaan untuk pembangunan tersebut, yang nantinya kita akan tau berapa sumber dana dari APBD dan berapa miliyar bantuan dari dana CSR,” ujar Joen.SH. Direktur LBH Barak Indonesia Kepada bukadata.com di kantornya pada Jum’at (18//11/22)


Menurut Joen, Dana CSR digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum sah,sah saja, asalkan dana CSR tersebut tercatat dalam kas daerah.


“  Tidak nabrak aturan jika dana CSR digunakan untuk membiayai kepentingan masyarakat secara umum. Aturan hukum tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sudah diatur dalam UUPT, Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas  dan PP Nomor 47 tahun 2012 juga mengatur soal CSR,  tetapi ya… harus masuk dan  tercatat dalam kas daerah, yang selanjutnya diatur dalam APBD. Kalau pembangunan taman bundaran interchange badami menyerap dari dua sumber dana, tumpang tindih dong,  ini kan sangat berpotensi mengamburkan uang negara,” kata Joen.


" Dan secepatnya kami LBH Barak Indonesia akan melakukan pelaporan kepada pihak kejaksaan baik di tingkat Kejari atau kejati ,agar dugaan korupsi ini bisa di ungkap " jelasnya


 (red)

Post a Comment

أحدث أقدم