Lembaga Bantuan Hukum Barak Indonesia : TIDAK ADA PUNGLI PTSL DI DESA SINDANGMUKTI

Poto : Kantor desa Sindang mukti, kecamatan kutawaluya, kabupaten Karawang.


Karawang, Online_bukadata.com | Maraknya pemberitaan mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di beberapa media online, sehingga mengundang reaksi beberapa aktivis dan praktisi hukum.


Sementara itu wartawan media bukadata.com mencoba menyelusuri dan mewawancarai beberapa masyarakat yang mengajukan langsung  Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tersebut di desa Sindang mukti, kecamatan kutawaluya, Kab : Karawang.


Salah satunya seorang warga bernama Rosidah warga dusun rawakepuh RT 04/02 mengatakan kepada wartawan kalau dirinya merasa terbantukan oleh program PTSL tersebut dan sangat berterimakasih kepada panitia PTSL Sindang mukti yang sudah mempermudah pembuatan surat dokumen sertipikat untuk tanah dan bangunan nya.


" Saya merasa terbantu oleh program pemerintah,dengan adanya program ini tanah saya kini sudah bersertipikat, juga terimakasih saya ucapkan kepada panitia dan kepala desa Sindang mukti yang banyak membantu warga nya " ucapnya.


Kami sebagai warga yang mendapatkan program ini tidak di pungut biaya berlebihan dari ketentuan yang saya sudah sepakati sebesar Rp 150 000. jelasnya.

Hal serupa pun dikatakan oleh Asep Nugraha warga dusun Tegal koneng menjelaskan kepada media bukadata.com


" Saya secara pribadi sangat tidak keberatan dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp 150,000 untuk pengurusan program pembuatan sartipikat tanah saya, bahkan lebih pun saya ridho, karna dengan adanya program PTSL dari pemerintah melalui kepala desa Sindang mukti tanah saya kini  sudah bersurat " jelasnya.


Poto : Direktur LBH Barak Indonesia saat meminta penjelasan terkait program PTSL kepada masyarakat Sindang mukti.


Sementara kepala desa Sindang mukti Hj Rahmawati Dewi pada hari Senin 26/12/2022 saat di wawancarai oleh bukadata.com

Mengatakan kalau diri nya membantah semua pemberitaan di beberapa media online yang tayang secara sepihak dan menyudutkan pemerintahannya dalam program PTSL.


 " Kami pemerintahan desa Sindang mukti tidak pernah memerintahkan kepada panitia PTSL untuk meminta pembayaran yang melebihi dari ketentuan atau kesepakan yang sudah di sepakati oleh pemohon.

Yang nilanya Rp 150,000.bahkan saya memerintahkan staff Desa untuk membantu mempermudah pengurusan dokumen nya " Ujarnya.

Masih dikatakan oleh kades " Bahkan dalam pemberitaan di beberapa media online yang pemberitaan nya menyudutkan pemerintahan kami. Saya selaku kepala desa Sindang mukti tidak pernah di wawancarai oleh wartawan atau media online tersebut mengenai Program PTSL kali ini.


Pemberitaan ini tidak berimbang karena saya tidak pernah di wawancarai atau di beri kesempatan untuk menjelaskan nya. Kan dalam undang undang pers ada yang nama nya hak jawab. Kok hak jawab saya tidak pernah di muat " ucapnya dengan bertanya tanya.

Menyikapi hal tersebut Direktur LBH Barak Indonesia Junudi SH Angkat bicara.

Melalui wawancara dikantornya pada pada hari Selasa 27/12/2022 mengatakan.


Saya mengikuti perkembangan pemberitaan di beberapa media Online terkait program PTSL di Desa Sindang mukti. sehingga atas laporan ketua tim investigasi saya mencoba turun langsung menanyakan kepada warga yang mengajukan. Ternyata hasil temuan saya tidak menemukan ada nya pungutan biaya yang melebihi dari ketentuan atau kesepakatan bersama, antara panitia PTSL dan warga Sindang mukti. Jelasnya.


" Membaca dari beberapa media terkait pemberitaan Program PTSL di desa Sindang mukti, tidak membaca ada hak jawab dari kades Sindang mukti yang ditayangkan oleh media yang memberitakannya, Semestinya juga ada hak jawab dari kades atau panitia program tersebut.sehingga pemberitaan nya bisa berimbang. Kan sudah jelas di Pasal 5 ayat 2 : Pers Wajib Melayani hak jawab ". Jelasnya.


(red)

Post a Comment

أحدث أقدم