Jakarta, Online_bukadata.com | Dilansir dari beberapa media Online. Sekjend Himpunan Advokat Pengacara Indonesia ( HAPI ) Dr Bob Hasan, SH. MH meminta kepada semua pihak, terutama pihak penggugat kubu Dominggus dan A Yetty Lentari untuk menghormati Putusan Majelis Hakim Tata Usaha Negara (TUN) dengan perkara gugatan no 64/G/2021/TUN.JKT.
Pengacara kondang ini menegaskan dengan adanya putusan TUN ini diharapkan anggota HAPI akan semakin solid dan mengakui bahwa HAPI hanya satu yaitu hasil Kongres VI HAPI yang telah dilaksanakan secara konstitusional di Hotel Kartika Candara pada akhir tahun 2020 yg lalu.
“Dengan adanya putusan ini, saya meminta dan mengharapkan anggota HAPI seluruh Nusantara semakin guyub rukun, bersolidaritas, solid, dan kuat memajukan organisasi profesi yang kita cintai makin bermanfaat untuk masyarakat,” tegas Bob Hasan di Kantor Bob Hasan and Law Firm, Menteng, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah mengetok palu sidang atas perkara gugatan no 64/G/2021/TUN.JKT dengan pihak penggugat kubu Dominggus dan A Yetty Lentari yang masing masing mengklaim sebagai Ketua Umum dan Sekjen Himpunan Advokat Pengacara Indonesia hasil kongres di Hotel Teras kita Jakarta.
Para penggugat mempersoalkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kemenkumham yg mengakui secara hukum keabasahan Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) yang dinahkodai Ketua Umum Enita Adyalakmita, SH.MH dan Dr Bob Hasan, SH. MH.
Sementara ketua bidang organisasi HAPI DPD Jabar. DR Syafrial Bakri SH, MH via ponselnya mengatakan bahwa atas gugatan yang di lakukan pihak kubu Dominggus dan A, Yetty Lentari bisa menerima putusan TUN yang amar putusan nya menolak gugatan nya. Dan berharap bisa bergabung dengan ketua HAPI yang di pimpin oleh Ibu Enita Adyalakmita sebagai ketua umum dan Bob Hasan sebagai Sekjend nya. Jelasnya.
Poto : Ketua Bidang Organisasi HAPI DPD Jabar, DR, Syafrial Bakri SH,MH
Dalam putusan tersebut Majelis Hakim TUN Jakarta telah mengeluarkan amar putusan untuk pihak tergugat diantaranya dalam ekspensi bahwa menolak ekspensi tergugat dan tergugat II intervensi untuk seluruhnya. Kemudian dalam pokok perkara, menolak gugatan pengugat untuk seluruhnya dan memberikan hukuman pada pengugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.393.000.00.
Hasil putusan Majelis Hakim TUN yang memeriksa perkara tersebut direspon positif juga oleh Ketua OKK HAPI Tasrif, SH. MH. Dia menyambut baik atas putusan Majelis Hakim TUN karena dengan putusan tersebut maka sengketa HAPI yg selama ini bergulir sudah teruji di pengadilan.
Oleh karena itu, Tasrif berharap para anggota HAPI kubu Dominggus dan Yetty bisa kembali bergabung dengan HAPI yang telah disahkan oleh Kemenkum HAM
“Kami sambut baik apa yg menjadi putusan majelis hakim, dengan putusan tersebut persoalan sudah terselesaikan dan harapan saya kedua kubu bisa menyatu kembali dan sama-sama membesarkan HAPI,” ujar Tasrif.
(Joen SH/red)
إرسال تعليق