Peresmian Dan Penyerahan Wakaf Gedung Pesantren Persatuan Islam (PERSIS) No.103 Pagaden Kabupaten Subang.

Poto : Penandatangan prasasti mesjid Al- Hikmah oleh KH DR Jeje zaenudi MAg (Berjas batik) didampingi KH Mashur selaku Mudir Am/Kepsek.



Subang, Online-bukadata.com |Wakaf gedung Pesantren Persatuan Islam (Persis) No.103 Pagaden-Subang diresmikan penggunaannya oleh Ketua Umum Pusat Persatuan Islam KH.DR.Jeje Zaenudin, M.Ag. baru-baru ini.

"Kamu tidak akan memperoleh Kebajikan sebelum kamu mengingatkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan adapun yang kamu inginkan, tentang hal itu Sungguh Allah maha mengetahui. Al-Qur'an surat Al-imran ayat 92".

Demikian disampaikan,  KH. DR. Jeje Zaenudin M.Ag. Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) pusat, mengawali sambutan dalam acara Peresmian dan Penyerahan Wakaf Gedung Pesantren No.103 Jl. Stasiun, Blok SMPN 1 Pagaden-Subang ,  diantaranya Masjid Bani Suhwiyan ( Jl.Raya Kamarung Utara, Pagaden-Subang ),  Masjid Hikmatuddien, SDIT Hikmatuddien,  Madrasah Diniyah, RA Persis No.103 Al-Hikmah, MTs. Persis,   Gedung Serbaguna , Rumah dinas Mudir Am,  Asrama Putra, Asrama Putri, Dan lain-lain. 



Poto : Mesjid bani suhwiyan, Madrasah Tsanawiyah dan Ponpes.

"Dari keluarga Besar Bani Suhwiyan yang mewakafkan komplek gedung kepada Pimpinan Pusat PERSIS diatas tanah wakaf  Hj. Onis Sukaenis ( almh ) seluas 3.180 m2. Dan diperkirakan biaya pembangunan komplek gedung Pesantren tersebut menelan biaya sebesar Rp.12.000.000.000,- ( Dua belas milyar rupiah ) dari H.Didin Chaeruddin pemilik Dien's Motor, toko onderdil motor terkemuka , terlengkap dan termurah di Kabupaten Subang.

Poto : Suasana peresmian sejumlah fasilitas peribadatan & pendidikan yang dibangun atas hasil wakaf, tampak hadir ketua PD PERSIS Kab.Subang KH Hariri Abas,M.Ag (ketiga dari kiri).

Dalam acara tersebut dihadiri oleh kurang lebih 1.200 orang diantaranya unsur Muspika Kecamatan Pagaden, Para Tasykil dan Anggota Persis dan Persistri, Simpatisan, Para Siswa Rumah Tahfidz Bani Suhwiyan, Tahfidz Muslim, Tahfidz 'Aisyatul 'Utsmany Kalijati, dan Tahfidz lainnya , Tokoh Ulama, Tokoh Masyarakat dan Masyarakat sekitar.

KH.DR.Jeje Zaenudin menegaskan bahwa Wakaf itu tidak boleh Diperjualbelikan, dihibahkan, digadaikan, diwariskan, disewakan untuk kepentingan pribadi , dialihfungsikan, dikuasai oleh kepentingan pribadi dan segala sesuatu harus musyawarah dengan pimpinan pusat. 

Wakaf itu ada aturannya yang telah ditentukan, karena jika melanggar akan kena sanksi baik dari Organisasi penerima wakaf, Sanksi sosial, Sanksi Perdata atau Pidana.

Sementara itu, H.Didin Chaeruddin yang akrab dipanggil  Haji Dien's Motor saat diwawancarai Tim media, Online bukadata.com mengatakan, "Wakaf itu bukan dari saya atau keluarga besar Bani Suhwiyan, pada hakekatnya itu hanyalah sebuah rizki dari Allah SWT dan harta itu diberikan dan sebagai karunia serta titipan dari Allah SWT yang harus dijalankan sebagai amanat sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an dan As-Sunnah. 

Disinggung tentang biaya pembangunan, H.Didin Chaeruddin hanya menjawab dengan senyuman.

Ketua Pimpinan Daerah Persatuan Islam ( Persis ) Subang KH.Muhammad Abas Hariri mengatakan "Semoga amal bakti keluarga besar Bani Suhwiyan menjadi kebaikan khususnya bagi Persatuan Islam, umumnya kepada yang lainnya.

Supaya bisa mengamalkan dan memanfaatkan Masjid dan Komplek Pesantren ini sebaik-baiknya bagi kepentingan kita bersama dan semoga Allah SWT memberikan yang terbaik bagi Keluarga Besar Bani Suhwiyan khususnya dan bagi kita semua umumnya". Pungkasnya 

Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah Persatuan Islam Istri ( Persistri ) Subang Ibu Ustdzah Enung Siti Nurjanah. mengatakan "bahwa Sangat beruntung sekali bagi kepentingan Persis dan Persistri dan yang lainnya, ternyata zaman sekarang masih ada Orang yang mengeluarkan Sebagian hartanya untuk kepentingan umat".

( Itang Sungkawa, SH. )

Post a Comment

أحدث أقدم