Anggota DPRD Kabupaten Karawang Komisi IV Drs H. Maman Suherman, M.Pd Sosialisasi Perda Desa Wisata Di Kecamatan Pakisjaya.

Poto : Drs H. Maman Suherman, M.Pd. Saat memimpin rapat Rapat Sosialisasi Perda Desa di aula kantor Kecamatan Pakisjaya.


Karawang, Online-bukadata.com |Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang. Drs, H. Maman Suherman, M.Pd laksanakan sosialisasi Perda No 2 Tahun 2022. tentang Desa Wisata bertempat di aula kantor Kecamatan Pakisjaya kabupaten Karawang. Pada, Selasa (14/03/2023).

Turut hadir, Drs H. Syarif Hidayatullah, Kp.,MM. Camat Kecamatan Pakisjaya. Sardi Zaeni SE, Kasi Trantib Pakisjaya. Isah Hanifah, Kasubag Tu UPTD Puskesmas Pakisjaya. Ahmad Solihin, kepala UPTD Pertanian Pakisjaya. Hj. Hasanah, Kasi Um Pakisjaya. Syamsuri, Kepala Satpel Kb Pakisjaya. Aang Kunaefi, S.PdI. Ketua PKH Pakisjaya.

Sementara, untuk Kepala Desa Se-kecamatan Pakisjaya hanya dua orang perwakilan Desa yang dapat menghadiri rapat Sosialisasi Perda Desa Wisata oleh anggota DPRD komisi IV Drs, H. Maman Suherman,M.Pd. tersebut yaitu, Kepala Desa Tanjungpakis, Karyo dan Kepala Desa Tanahbaru, Syamsudin. Beserta perwakilan Ibu-ibu TP.PKK Pakisjaya.

Selanjutnya, dalam penyampaian yang di sampaikan, Drs H. Maman Suherman, M.Pd, Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai bukti komitmen dari legislatif Kabupaten Karawang. untuk menyukseskan Perda tentang Desa Wisata bisa dilaksanakan secara efektif dan bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui adanya aturan tentang desa wisata.

Pemerintah telah menerbitkan Perda tentang desa wisata, melalui sosialisasi ini tujuannya adalah untuk para pengelola desa wisata agar mereka mengetahui tentang Perda wisata yang sudah disepakati terbit beberapa waktu lalu, agar mereka para pengelola tidak salah kaprah tentang desa wisata, “jelas, Drs H. Maman Suherman, M.Pd. legislator Fraksi, PKS Kabupaten Karawang ini.

"Saat ini banyak desa yang ingin memiliki desanya menjadi desa wisata, dan tidak sedikit juga desa-desa yang memiliki potensi wisata. Tetapi, menurut H. Maman, ada aturan yang harus ditempuh untuk pengelola, jadi tidak semua desa bisa dijadikan desa wisata.

Drs H. Maman Suherman, M.Pd mengatakan, sangatlah realistis segenap potensi wisata digali di seluruh Kabupaten Karawang/Kota di Jabar. Pasalnya, saat ini di beberapa desa/Kelurahan sudah banyak yang memiliki potensi wisata. Seiring dengan pemberlakuan Perda tentang Desa Wisata, dukungan dari Pemerintah kabupaten Karawang dan Provinsi Jabar harus terus dimaksimalkan.

Jadi didalam Perda tersebut, diatur bagaimana suatu desa biasa menjadi desa wisata, ada aturan mainnya, sejalan dengan semangat dalam isi Perda itu, kewajiban yang mesti dilakukan adalah membuat pemetaan desa wisata disesuaikan dengan potensi yang dimiliki oleh desa tersebut.” kata H. Maman.



Drs, H. Maman Suherman, M.Pd. menambahkan, untuk mendukung penguatan desa wisata, hal yang mesti dibuat adalah, selain kesiapan infrastruktur juga dibutuhkan sistem informasi desa wisata di seluruh desa yang sudah masuk dalam embrio desa wisata di seluruh wilayah kabupaten Karawang dan provinsi Jabar.

Desa Wisata, bisa terealisasi maksimal. Ini salah satunya berkorelasi dengan kemantapan sarana yaitu infrastruktur serta sistem informasi menuju desa wisata. di wilayah kabupaten Karawang khusus nya di Dapil III selain pantai wisata Tanjungpakis ada juga Pantai wisata Sedari. yang harus terus di kembangkan.”tambahnya.

Ia berharap, dengan tumbuh berkembangnya desa wisata di berbagai daerah, diharapkan tidak hanya sebatas keinginan saja. Tetapi harus terus dikembangkan dan bisa berkelanjutan seperti halnya Desa Tanjungpakis adalah salah satu Destinasi desa wisata yang ada di Desa Tanjungpakis kecamatan Pakisjaya dan Alhamdulillah, sudah bisa masuk di dalam PAD kabupaten Karawang.

“Desa menjadi desa wisata ada hal-hal yang harus ditempuh, tidak sembarangan bisa menjadi desa wisata. harus melihat potensinya, layak tidak dijadikan desa wisata atau tidak, itu ada syaratnya, satu hal penting adalah pembinaan dan pendampingan,“pungkasnya.

(Jimmy).

Post a Comment

أحدث أقدم