Karawang, Online-bukadata.com |Sebuah rumah yang disulap menjadi gudang penimbunan dari berbagai merk dan jenis OKT (obat-obatan keras tertentu/terlarang) di sebuah komplek perumahan di wilayah Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, berhasil digerebek Tim Khusus (Timsus) Sanggabuana Polres Karawang pada Sabtu (25/03/2023) dini hari kemarin.
"Dari penggrebekan ini kami berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis G atau OKT, dengan rincian dua buah dus coklat yang masing-masing di dalamnya terdapat 48 box Pil Hexymer (isi 1.000 butir per boxnya) dan jumlah keseluruhannya sebanyak 96.000 butir. Kemudian 7 buah dus coklat yang di dalamnya terdapat 5.240 lembar pil Tramadol, dan obat keras jenis HCI yang jumlah keseluruhannya mencapai 52.400 butir," ungkap Wirdhanto saat menggelar press rilis di Mapolres Karawang, Senin (26/03/2023).
Lebih lanjut Wirdhanto menerangkan, petugas juga mengamankan 1 buah kantong plastik hitam yang di dalamnya berisikan 500 lembar Trihexyphenidyl (Reklona) sebanyak 5.000 butir.
"Selain menyita obat-obatan keras siap edar tersebut, tentunya Tim Sanggabuana Polres Karawang juga berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pemasok sekaligus pengedar obat-obatan keras di Karawang," jelasnya.
Adapun kedua pelaku yang diamankan Tim Sanggabuana Polres Karawang saat penggerebekan, keduanya merupakan pemasok OKT jaringan Aceh berinisial SI alias Rizal (27) warga Dusun Tunong, Kelurahan Asan Kareung Kee ikan, Kota Lhokseumawe Aceh. MN alias Cenas (46) warga Gampong Meuko Desa Ka Meuko Jurong, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
"Total barang bukti yang berhasil kita sita dan kita amankan ke Mapolres Karawang yaitu sebanyak 153.437 butir OKT berbagai merk dan jenis OKT, uang tunai sebesar Rp25 juta, dua unit ponsel sebagai alat komunikasi mereka untuk mendapatkan narkotika jenis G. Dan sembilan bungkus klip plastik bening kosong yang digunakan mereka untuk mengedarkan obat-obatan keras terlarang itu," pungkasnya.
(Red_Jimmy).
إرسال تعليق