Poto : Kapolsek Pakisjaya Iptu H. Sunaryo, saat memberikan himbauan kepada para pengunjung wisatawan Tanjungpakis yang menggunakan mobil pickup.
Karawang, Online-bukadata.com |Libur Lebaran, dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk berwisata dan berkunjung ke sanak saudara. Tak jarang antusias warga tersebut tidak dengan kesadaran dalam berlalu lintas.
Banyak masyarakat yang larut dalam euforia berwisata itu malah mengabaikan pentingnya keselamatan dalam berkendara.
Hal ini terbukti dengan masih adanya rombongan masyarakat yang nekat berwisata ataupun berkunjung ke sanak saudara menggunakan kendaraan bak terbuka (pick up) yang sangat berisiko tinggi karena mengancam keselamatan penumpangnya.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Pakisjaya Iptu H Sunaryo. Memberikan himbauan kepada warga yang hendak berwisata pada libur menggunakan mobil bak terbuka (pick up).
Himbauan tersebut diserukan karena risiko bahaya bagi penumpang saat kendaraan itu melaju di jalan raya cukup tinggi.
Lebih lanjut Kapolsek Pakisjaya Iptu H Sunaryo mengatakan, biasanya pada musim libur Lebaran banyak masyarakat yang ingin berwisata dan berlebaran dengan menggunakan mobil bak terbuka.
"Sangat beresiko menggunakan mobil jenis ini untuk berwisata, pertama ini menyalahi aturan karena mobil untuk barang, dan kedua keselamatan tidak terjamin bagi penumpangnya. Maka kita himbau karena penggunaan mobil bak terbuka itu sangat beresiko," ucap Iptu H Sunaryo Kapolsek Pakisjaya.
Sesuai Undang-undang, kata dia, tidak dibenarkan mobil bak terbuka yang seharusnya untuk barang digunakan angkutan orang karena akan membahayakan jiwa penumpangnya.
"Apapun di Undang-undang itu tidak boleh, maka tadi kita berikan edukasi yang sifatnya mengajak. Secara humanis personil di lapangan memberikan himbauan terkait bahaya menggunakan pick up sebagai angkut orang," Jelas Kapolsek.
Ia menyebut, himbauan yang akan disampaikan ke masyarakat di antaranya risiko bahaya yang dapat menimbulkan banyak korban jiwa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Apapun di Undang-undang itu tidak boleh. Sesuai dengan peraturan undang-undang pasal 303 jo 137 nomor 22 tahun 2009, untuk kendaraan bak terbuka tidak boleh dipergunakan untuk mengangkut penumpang. Bagi yang melanggar akan peringatkan," ucapnya.
Upaya pemberian peringatan ini dilakukan, sambung dia, agar masyarakat sadar bahayanya mengangkut penumpang di bak belakang.
"Himbauan yang akan disampaikan ke masyarakat di antaranya risiko bahaya yang dapat menimbulkan banyak korban jiwa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Jika terjadi kecelakaan akan menjadi korban massal," tuturnya.
Di musim liburan lebaran dan masih dalam Operasi Ketupat Lodaya 2023, Kapolsek Pakisjaya Iptu H Sunaryo. terus Menghimbau warga untuk menaati peraturan lalulintas dan patuhi protokol kesehatan dengan tetap memakai masker.
"Berwisata Lah dengan aman, kita enjoy saja. Kita senang tapi jangan menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Tetap taati peraturan lalulintas dan protokol kesehatannya jangan lupa," pesan Iptu, H. Sunaryo Kapolsek Pakisjaya.
(Humas, Polsek Pakisjaya Polres Karawang Polda Jabar).
إرسال تعليق