Tanjab Timur Jambi, Online_bukadata.com |PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN. REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG. PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER.
DAN DI DALAM ASPEK PENGELOLAAN DANA BOS, KOMITE SEKOLAH HARUS DI LIBATKAN SESUAI DENGAN PERATURAN KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2020. yang ada pada halaman 6,huruf g sampai dengan
huruf B,yang berbunyi sebagai berikut..
"halaman: 6 huruf -g." tim BOS Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:1) kepala Sekolah sebagai penanggung jawab;2) anggota terdiri dari:a) bendahara; b) 1 (satu) orang dari unsur guru;c) 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan;
Akan tetapi ada keanehan yang terjadi di sekolah dasar ( SD ) 070/X yang berada di desa sungai jeruk, kecamatan nipah panjang kabupaten Tanjung Jabung timur Jambi,di konfirmasi oleh media bukadata.com Rabu (2/8/2023) via telfon,ketua komite,yang meminta namanya di rahasiakan menyebutkan bahwa setelah kepala sekolah yang terdahulu,dan tergantikan oleh Agus Frans,sampai saat ini dirinya tidak pernah melihat atau pun di libatkan terkait perawatan /pemeliharaan,di gedung sekolah tersebut,berbeda dengan kepsek yang terdahulu,justru sering dilibatkan dalam pengelolaan dana bos,salah satu perawatan dan pembuatan pagar.
" Oooh kalau yang dahulu ( almarhum,red ) itu saya sering.ada kegiatan ya bikin-bikin pagar. ujarnya
"Tapi kalau yang sekarang saya gak pernah tau itu pak,yang namanya perawatan,sampai sekarang.,kata ketua komite.
Di beritakan sebelum di media ini,yang terbit pada hari Jumat (28/7/2023). Yang berjudul "PENGGUNAAN DANA BOS TAHUN 2020,SD 070/X, DESA SUNGAI JERUK, DI DUGA SARAT DENGAN KECURANGAN. Dimana dalam berita tersebut di tuliskan rincian realisasi dalam kegiatan pemeliharaan dan perawatan yang bersumber dari dana operasional bantuan sekolah. ( BOS ). Tahun 2020, ini rincian belanja pemeliharaan di tahun 2020.
Tahap satu pada tanggal 14 Februari 2020,dengan jumlah siswa sebanyak 179 orang,dan nominal dana tercairkan sebesar, Rp 48,330,000,, penggunaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar, Rp 15,549,000.pencairan selanjutnya di tahap ke 2 pada tanggal 16 Juni 2020 dengan jumlah siswa sebanyak 179 orang, nominal dana sebesar,Rp 64,440,000,dan penggunaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,sebesar,Rp 6,964,900.,, dan di tahap akhir yaitu tahap ke 3 dalam tanggal pencairan 3 Desember 2020,dengan jumlah siswa sebanyak 177 orang,dan besaran dana yang di cairkan Rp,47,790,000,dan pembayaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah bernominal kan Rp. 6,680,000,sehingga jika di total anggaran dana bos yang gunakan dalam pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,di tahun 2020 ,menjadi Rp 29,193,900,,
(MUSLIMIN).
إرسال تعليق