Proyek Pembuatan Jetty di Cibuaya Senilai Rp3 Miliar Molor, Law Firm Merah Putih Desak PUPR Karawang Putuskan Kontrak Kerja

 

Poto : Penumpukan batu yang belum di kerjakan


Karawang, Online_bukadata.com – Pembangunan jetty di Dusun Karangsari, Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, kembali menuai sorotan. Koordinator Law Firm Merah Putih, Joen, SH., MH, menilai proyek yang dikerjakan oleh pemenang tender CV Cakra Buana Utama itu terindikasi molor jauh dari target.


Menurut Joen, proyek beranggaran sekitar Rp3 miliar tersebut memiliki spesifikasi teknis berupa panjang 160 meter, tinggi 3,5 meter, lebar bawah 10 meter, serta lebar atas 2,5 meter. Namun, hasil investigasi Law Firm Merah Putih pada 15 November lalu menunjukkan bahwa pekerjaan di lapangan tidak berjalan.


“Seharusnya kontraktor mulai bekerja sejak Oktober dan selesai Desember. Tapi saat kami cek, tidak ada aktivitas sama sekali. Warga sekitar juga mengaku baru melihat ada aktivitas angkut-angkut material, belum ada pekerjaan fisik,” jelas Joen, Senin (17/11).


Joen menegaskan bahwa jika kontraktor hanya mampu menyelesaikan 30–40 persen pekerjaan hingga akhir tahun, maka nilai pembayaran oleh APBD pun semestinya mengikuti progres tersebut. Namun dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir, terutama para nelayan.


“Masyarakat nelayan di Sedari seharusnya sudah mendapatkan manfaat dari pembangunan jetty ini pada penghujung tahun. Jetty ini kan berfungsi seperti penahan ombak. Tapi karena pemborong molor, pembangunan tidak bisa dinikmati, bahkan terancam tidak rampung,” ujarnya.

Poto :  Joen Koordinator Law Firm Merah Putih Karawang


Lebih jauh, Law Firm Merah Putih mempertanyakan sikap dinas PUPR Karawang terkait yang dinilai pasif dalam mengawasi jalannya proyek.


“Seharusnya dinas bergerak melihat kondisi ini. Jika pemenang tender tidak menyelesaikan pekerjaannya, harus ada tindakan tegas, berupa pemutusan kontrak kerja” kata Joen.


Pihaknya juga membuka kemungkinan untuk membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi permainan dalam proses tender maupun pengawasan proyek.


“Kami akan koordinasi dengan Kejaksaan untuk memantau. Kalau nanti ada dugaan main mata antara kontraktor, LPSE, atau PUPR, kami tidak segan melaporkannya,” tegasnya.


Joen berharap pemenang tender segera menuntaskan pekerjaan sesuai spesifikasi dan batas waktu akhir Desember. “Kalau tidak selesai maksimal, masyarakat jelas dirugikan. Negara sudah menganggarkan, jadi jangan sampai pembangunannya mangkrak,” tutupnya.

[Red]

Post a Comment

أحدث أقدم