Overstay merupakan kondisi ketika seseorang tinggal di suatu negara melebihi batas waktu yang diizinkan oleh otoritas imigrasi setempat. Pelanggaran ini dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, mulai dari denda administratif, deportasi, hingga larangan masuk kembali ke negara tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Rahesya, mengatakan bahwa salah satu langkah penting untuk menghindari overstay adalah dengan selalu memantau masa berlaku visa maupun izin tinggal selama berada di luar negeri.
“Pemegang paspor perlu memperhatikan masa berlaku visa maupun izin tinggal yang diberikan oleh negara tujuan. Pastikan untuk meninggalkan negara tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan agar tidak terkena pelanggaran keimigrasian,” ujarnya, Kamis (5/3/26).
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memahami jenis visa yang digunakan sebelum melakukan perjalanan. Setiap jenis visa memiliki ketentuan masa tinggal yang berbeda, sehingga pemohon perlu menyesuaikan visa dengan tujuan serta durasi kegiatan yang akan dilakukan di negara tujuan.
Rahesya mengingatkan agar masyarakat menyimpan dokumen perjalanan dengan baik serta mencatat tanggal kedatangan dan batas akhir izin tinggal sebagai pengingat selama berada di luar negeri.
“Perencanaan perjalanan yang matang akan sangat membantu menghindari kesalahan administratif. Jika masa tinggal hampir habis namun masih memiliki keperluan di negara tersebut, sebaiknya segera mengajukan perpanjangan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan memahami aturan keimigrasian negara tujuan, masyarakat diharapkan dapat melakukan perjalanan secara aman dan tertib serta terhindar dari permasalahan hukum selama berada di luar negeri." Jelasnya.
(red)

إرسال تعليق