Poto : Poto : Kegiatan Musda Ke - VII PD Persistri Kabupaten Subang Masa Jihad 2022-2026 berlangsung di Aula Dien Motor Pagaden-Subang. Poto : bukadata.com/Itang Sungkawa
Subang, Online-bukadata.com |•PD Persatuan Islam Istri (PERSISTRI) Kabupaten Subang menggelar Muasyawarah Daerah (Musda) Ke-VII Masa Jihad 2022-2026, yang berlangsung di Aula Dien Motor Pagaden-Subang , (17/5/2026).
Musda kali ini mengambil Tema “ Membentuk Kader Persistri Yang Berintegritas Melalui Peneguhan Nilai Jammiyyah”.
Kegiatan yang berlangsung hidmat itu dihadiri Bupati Subang yang diwakili Staf ahli khusus, Pejabat Polres, Polsek, Pimpinan Wilayah Jawa Barat, Anggota Muslimat NU, Muslimat Muhamadiyyah , Alim ulama, unsur Pimpinan Daerah Persis kabupaten Subang, Jajaran GOW Subang dan anggota dan Simpatisan Persistri se - Kabupaten Subang.
Dalam kesempatan tersebut Ketua PD Persistri kabupaten Subang Hj Nunung Siti Nurjanah menyampaikan laporan pertanggung jawaban massa Jihad 2022-2026.
Dijelaskannya laporan pertanggung Jawaban ini merupakan gambaran umum dari segala aktifitas PD Persistri Kabupaten Subang dalam merealisasikan program Jihad yang telah disahkan dalam Musda Ke-VI lalu, dengan harapan musawirot bisa menyimak dan mempelajari serta memberikan penilaian atas kinerja dan ihtiar pengurus selama mengemban amanah ini.
Masih dalam rangkaian acara Musda juga digelar Pemilihan Pempinan Daerah (PD) Persistri kabupaten Subang massa Jihad 2026-20230 yang diselenggarakan dengan cara Votting dan dimenangkan oleh Petahana Hj.Nunung Siti Nurjanah untuk yang kedua kalinya.
Disisi lain dalam menyusun Taskil (kelengkapan susunan kepengurusan) terdapat keganjilan. Diketahui dua oknum Ex pengurus lama masing-masing mantan Bendahara Persistri Rukmanah dan mantan Kabid organisasi Poppy Hendrayani telah menetapkan kepengurusan lainnya massa Jihad 2022-2026 tanpa sepengetahuan unsur pimpinan Daerah terpilih.
Seorang tokoh Persistri menanggapi terkait fenomena itu bila susunan Taskil yang telah tersusun dinilai menabrak Qonun Asasi dan Qonun Dahili ( baca : AD/ART) dinilai tidak sah dan harus ditinjau kembali.
“ Jangan main main dalam menyusun Taskil. Personal Taskil harus dipilih dari orang-orang yang berbobot dan berintegritas bukan untuk coba coba dan harus berpedoman kepada Qonun Asasi dan Qonun Dahili demi kemajuan organisasi dimasa mendatang,” ujarnya.
Menyusun Taskil itu jangan serampangan dengan tanpa sepengetahun unsur pimpinan Daerah Persistri terpilih. Dibuat dengan sembunyi-sembunyi dan diduga direkayasa itu tidak syah adanya. Tutupnya. (IS/Abh)



Posting Komentar