Pengaduan Atas Dugaan Kriminilasasi Ketua P3STL Subang Ke Polda Jabar

 


Poto : Surat pengaduan perkumpulan Petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari (P3STL) 



Subang, Online_bukadata.com |•Perkumpulan Petani Penggarap Sejahtera Tani Lestari (P3STL) Subang  berkantor  di Dusun Tongtolokan, Desa Manyingsal, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang resmi mengadukan dan memohon perlindungan hukum Ke Polda Jabar atas dugaan tindakan kriminilasi terhadap ketua P3STL Rudi Hartono terkait perkara pidana dengan LP/B/691/XII/2025/SPKT/POLRES SUBANG/POLDA/JAWA BARAT yang dilaporkan oleh Waluyo Krisnoaji terhadap terlapor Tama.


Surat pengaduan yang ditujukan ke Kapolda Jabar Cq. (1) Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jabar. (2). Kepala Pengawasan Penyidik (Kawasidik) Direktorat Reserse Kriinal Umum Polda Jabar bernomor 141.1/04/IV/PERKUM/P3STL.2026, tanggal 3 Juni 2026, Perihal Pengaduan dan permohonan perlindungan hokum atas dugaan tindakan kriminilasi terhadap saya selaku Ketua Kelompok P3STL.


Ketua P3STL Subang Rudi Hartono atau akrab disapa Asep Jebrod saat ditemui di kantor Sekretariat P3STL (4/6) membeberkan alasan mengapa dirinya membuat pengaduan dan permohonan perlindungan hokum ke Polda Jabar, diantaranya lantaran tidak ditanggapinya surat permohonan Klarifikasi dan Perlindungan Hukum oleh Polres Subang yang dibuat  pada 24 April 2026 bernomor : 141.1/03/PERKUM P3STL.2026, Perihal Permohonan Klarifikasi dan Perlindungan Hukum.


Secara tiba-tiba menurut Asep , dirinya berstatus jadi terlapor. Asep mengaku kaget lantaran tanpa pernah sebelumnya menerima surat undangan/klarifikasi atau panggilan pada atahap penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan barang (baca: tanaman tebu) yang dilaporkan Waluyo Krisnoaji (Pegawai PG Raja wali) terhadap Tama (anggota P3STL), dengan No. LP/691/XII/2025/SPKT/POLRE SUBANG/POLDA JAWA BARAT. 

Ironisnya Asep baru mengetahui  setelah mendapat tembusan surat dari Kapolres ihwal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Padahal menurut sepengetahuannya SPDP tersebut dasarnya LP Nomor 691 yang menyebut pelapornya Waluyo Krisnoaji dan terlapornya Tama (anggota P3STL). 

“ Dalam LP. No.691 tidak menyebut-nyebut nama saya dan dalam perkara ini saya tidak pernah terlibat apapun. Sebelumnya saya tidak pernah dimintai klarifikasi atau dipanggil menghadap penyidik. Kenapa ujug-ujug saya menjadi terlapor?.

Lalu siapa pelapornya, aneh….Jika kondisinya begini saya merasa ada upaya untuk dikriminilisasi,” tandas Asep heran.

“ Tak hanya itu, peristiwa ini memicu dan menyebabkan tekanan psikologis terhadap saya, keluarga dan organisasi P3STL sendiri,” tandasnya.


Masih menurut Asep, dirinya mendapat surat Panggilan dari Polres sebagai saksi ke-satu Nomor: S.Pgl/Saksi.1/131/V/RES.1.10/2026/Reskrim, surat itu dikirim oleh orang yang mengaku anggota Polres Subang Brigadir Husen Rahmat Hidayat,SH; Sigit dan Awaludin.  Sebagai lazimnya proses administrasi saya diminta menandatangani surat dan diminta berphoto sebagai bukti dokumentasi untuk internal pihak kepolisian,”.Ujarnya.

Namun anehnya setelah empat hari kemudian photo dirinya beredar luas di media sosial dengan stigma bahwa dirinya seakan-akan dituduh  telah melakukan tindakan kriminal, sehingga  nama baiknya tercemar dan berdampak beban moral dan mental baik dalam keluarga maupun di mata masyarakat luas. 


Atas peristiwa itu Asep melakukan klarifikasi via WA meupun pertelepon terhadap penyidik Awaludin, dengan pertanyaan siapa yang menyebarkan?. Namun pihak penyidik tidak berkenan merespon.

Upaya kriminalisasi terhadap dirinya dirasakan semakin menguat, indikasinya kata Asep kini ia terus dipanggil dan diperiksa dimintai keterangan oleh penyidik. Asep koperatif memenuhi panggilan sebagai saksi pada 25 Mei 2026, namun karena penyidik dalam memeriksa dirasa menyudutkan dengan penuh tekanan, maka Asep keberatan melanjutkan pemeriksaan. 

Atas dasar yang melatar belakangi  peristiwa itu, Pengadu memohon perlindungan hukum atas dugaan tindakan kriminalisasi, maka lewat surat Nomor : 141.1/04/VI/PERKUM.P3STL/2026 , tertanggal 3 Juni 2026 , diantaranya memohon pihak Poldar Jabar ;

(1). Melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan penyebaran dokumentasi/photo penerimaan surat panggilan; (2). Melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara  agar berjalan professional, obyektif, trnasparan dan sesuai ketentuan hokum yang berlaku; (3).Memberikan perlindungan terhadap hak-hak hokum masyarakat yang sedang menjalani prosespemeriksaan;(4).Menindak tegas , apabila ditemukan adanya kode etik , penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang tidak sesuai prosedur oleh pihak manapun;(5).Memberikan klarifikasi dan kepastian hokum terhadap surat-surat pemberitahuan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Ketua P3STL.


Menanggapi fenomena itu Kuasa Hukum Asep Jebrod, Iin Achmad Riza.N.SH saat ditemui di kantornya (5/6) menyesalkan atas  Langkah yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) yang memperlakukan Asep dijadikan terlapor tanpa ditempuh SOP semestinya.

Hal itu menurut Iin bisa disebut arogansi kekuasaan atau tindakan yang melampaui kewenangan (Abuse of power) sehingga berpotensi melanggar asas due process of law (Proses hokum yang adil), kemudian bisa menimbulkan ketidak pastian hokum dan menyebabkan kerugian materiil  dan imateriil.


Terkait beredarnya gambar Asep yang viral saat menerima Panggilan, pihak kepolisian harus bertanggungjawab dan hal ini dianggap melanggar Pasal 27A jo.Pasal 45 ayat (4). Pasal 32, ayat (1) dan (2) UU No 11 tahun 2008, tentang Informasi  Transaksi dan Elektronik dan Undang-Undang No.1 Tahun 2023, tentang KUHP  Pasal 433.


Disinggung bagaimana ketika Asep keberatan untuk melanjukan diperiksa sebaga saksi, kata Iin sudah tepat karena hal itu  diduga karena melanggar Pasal 529 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP baru. Ujarnya.


Iin menambahkan, langkah Asep mengadu ini bukan bermaksud untuk menghambat proses hokum, melainkan  sebagai buntuk penggunaan hak hukum ybs, agar memperoleh perlakuan yang adil, transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut advokat senior ini berharap agar seluruh pihak bisa mengedapankan asas praduga tak bersalah serta tidak membentuk opini yang dapat merugikan sejumlah pihak sebelum adanya kepastian hukum (inkrah), Tutupnya. (Abh)

Post a Comment

أحدث أقدم