Sikap Kabid Jalan DPUPR Indramayu Terkesan Slow Respon, Dapat Menghambat Tugas Para Kuli Tinta Dan Mencedrai Reformasi Birokrasi

 

Poto : Ketua DPD PPWI Kab. Indramayu A.Warjani sedang bersalam komando dengan Ketua Umum DPP PPWI Wilson Lalengke,S. Pd.,M.Sc.,MA. Poto : Dok/Ist



Indramayu, Online_bukadata.com |• Mencermati tingkah polah oknum pejabat di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Indramayu tepatnya Kepala Bidang Jalan DPUPR Kabupaten Indramayu Wimbanu Eko Santoso , terkesan berperilaku Slow respon (baca: Tidak peka/Lemot menangkap situasi) kini menjadi perbincangan public.

Belakangan fenomena itu dijadikan topic pemberitaan sejumlah kuli tinta. Lantaran sulit dikonfirmasi/klarifikasi katika para kuli tinta hendak minta tanggapan terkait program, kegiatan, maupun penggunaan anggaran di instansi tersebut.

Boleh jadi Kabid ybs saking tidak pekanya atau memang kurang faham misi dan definisi reformasi birokrasi, sehingga selalu berupaya menghindar ketika hendak dikonfirmasi/klarifikasi para kuli tinta. Padahal bila merujuk UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dikaitkan dengan pelaksanaan demokrasi dan aspek akuntabilitas, Pejabat ybs wajib buka data (meberikan keterangan) sepanjang informasi yang dimohon tidak dikecualikan. Jika menutup-nutupi bisa kena sanksi pidana UU KIP.

Lebih jauhnya lagi berdampak menghambat para pencari informasi dan mengebiri hak –hak public dalam memperoleh informasi penting yang dibutuhkan, lantaran kerannya tersumbat akibat ulah perilaku oknum pejabat yang tidak peka itu. Singkatnya Reformasi birokrasi dapat membuka keran demokrasi sementara UU KIP dapat membuka keran informasinya.

Menangkap aspirasi sejumlah wartawan yang mengeluhkan sulitnya menjalin komunikasi dengan Kepala Bidang itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Indramayu, A. Warjani angkat bicara. 

Seperti dilansir demokratis.co.id A.Warjani  menyayangkan sikap pejabat yang dinilai kurang responsif terhadap komunikasi yang dilakukan insan pers.

Menurut Warjani, posisi Kepala Bidang Jalan merupakan jabatan strategis yang memiliki keterkaitan langsung dengan berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur yang menjadi perhatian masyarakat.



“Saya menerima informasi dan keluhan dari beberapa rekan wartawan yang merasa kesulitan berkomunikasi dengan Kabid Jalan. Menurut saya hal ini sangat disayangkan, mengingat beliau merupakan pejabat yang memahami berbagai kegiatan di bidang jalan dan infrastruktur,” ujar Warjani (19/6/2026).

Ia menilai komunikasi yang baik antara pejabat publik dan media merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Jika komunikasi tidak berjalan dengan baik, tentu dapat memunculkan berbagai asumsi dan persepsi negative di tengah masyarakat maupun kalangan pers. Padahal, keterbukaan informasi merupakan kebutuhan publik,” katanya.

Warjani juga membandingkan sikap tersebut dengan gaya kepemimpinan yang ditunjukkan oleh Plt. Kepala Dinas DPUPR, Maulana Malik, yang menurutnya selama ini cukup terbuka dan komunikatif terhadap wartawan.

Lebih lanjut, Warjani mengaku dirinya juga pernah mengalami kesulitan saat mencoba menghubungi Kabid Jalan untuk kepentingan konfirmasi informasi.

“Bahkan saya pribadi beberapa kali mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp maupun telepon, namun tidak mendapatkan respons. Tentu hal tersebut menjadi pertanyaan bagi kami,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Jalan DPUPR Kabupaten Indramayu Wimbanu Eko Santoso belum berhasil dimintai keterangan.

Redaksi menyadari bahwa informasi yang berkembang di ruang publik perlu disajikan secara berimbang, akurat, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Oleh karena itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang seluas-luasnya kepada Kabid Jalan DPUPR itu untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan ini.

Hak jawab dan hak koreksi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, tidak sepihak, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan, tanggapan, maupun klarifikasi atas berbagai fakta dan informasi yang menjadi perhatian publik.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pers berkewajiban menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Namun pada saat yang sama, pers juga menjunjung tinggi asas keberimbangan, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.

Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukan sekadar bantahan atau pembenaran, melainkan keterbukaan dan kejujuran agar kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan tetap terjaga. (Abdulah)

Post a Comment

أحدث أقدم