Subang, Online_bukadata.com |•Exploitasi tambang Galian C jenis tanah merah di wilayah Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, belakangan dilaporkan semakin masif. Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, terdapat sedikitnya di 2 (dua) titik lokasi galian tanah merah. Diantaranya terdapat di Desa Margahayu.
Dampak beroperasinya Galian C yang berlangsung tanpa mengindahkan waktu operasi yang telah ditentukan , sehingga memicu keluhan masyarakat terkait polusi udara, jalan licin dan kemacetan jalan.
Lalu Lintas Padat dan Berdebu.
Setiap harinya, puluhan dump truck sebagai armada pengangkut tanah terpantau hilir mudik di sepanjang ruas jalan Lingkungan , Jalan Desa , jalan kabupaten hingga jalan provinsi.
Kondisi ini menyebabkan arus lalu lintas seringkali mengalami kepadatan tinggi. Tak hanya itu, sisa tanah yang tercecer dari bak truk menimbulkan polusi debu yang pekat saat cuaca panas, yang dinilai membahayakan kesehatan pernapasan (Ispa) dan jarak pandang pengguna jalan.
Ironisnya di sejumlah titik jalur lintasan yang menjadi sorotan berada tepat di jalan lingkungan/desa Bendungan, Margahayu (Kec. Pagaden Barat). Kendaraan dump truck bertonase besar tersebut melintas bebas di jantung pusat pelayanan publik tanpa hambatan berarti.
Abaikan Larangan Kepala Daerah.
Maraknya aktivitas Galian C ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), bersama Bupati Subang Reynaldy Putra, sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan tegas melalui surat resmi terkait larangan aktivitas galian tanah merah di wilayah yang tidak sesuai peruntukkan atau yang merusak lingkungan.
“Aktivitas penggalian tanah merah ini seolah menantang instruksi pimpinan daerah. Padahal Gubernur dan Bupati sudah jelas melarang, tapi di lapangan alat berat tetap bekerja dan truk-truk terus mengangkut tanah setiap menitnya,” ujar sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya.
Dampak Lingkungan dan Infrastruktur.
Selain masalah debu dan kemacetan, warga juga mengkhawatirkan kerusakan infrastruktur jalan yang tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan tambang galian C secara terus-menerus. Hingga berita ini diturunkan, sejak galian C beraktifitas kembali (baca: sebelumnya sebagain titik sudah pernah ditutup) diduga belum ada tindakan tegas dari pihak Satpol PP, unsur forkompim kecamatan setempat maupun dinas terkait lainnya untuk menertibkan titik-titik galian yang diduga tidak memiliki izin lengkap tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dibantu unsur jajaran di bawahnya segera turun tangan untuk melakukan penertiban Galian C jenis tanah merah di lokasi tersebut, sebelum dampak kerusakan lingkungan dan kecelakaan lalu lintas semakin parah di wilayah Subang bagian tengah ini.
Tak hanya itu, warga terdampak meminta armada pengangkut tanah merah mentaati jam operasional sesuai regulasi yang diterbitkan Bupati Subang.
Sesuai Perbup Subang No.21 tahun 2025, tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang. Secara spesifik regulasi ini mengatur terhadap truk bermuatan tanah, pasir, batu, air mineral dan limbah jam operasionalnya hari Senin s/d Jum'at; dilarang beroperasi pada jam 05.00-09.00 Wib dan 16.00-20.00 Wib.
Sementara hari Sabtu, Minggu dan Hari libur Nasional dilarang beroperasi lebih lama. Yakni sejak jam 05.00 hingga 21.00 WIB. Aturan ini berlaku bagi kendaraan truk bersumbu 2 keatas dengan berat muatan 16 ton keatas.
Begitu pula sebagai antisipasi terjadinya polusi udara dilakukan penyiraman di sejumlah titik jalur yang dilalui kendaraan pengangkut tanah merah seperti jalur Desa Sumbersari – Gambarsari minimal 3 kali sehari di waktu pagi, siang dan sore. Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak berkompeten belum berhasil dimintai keterangan.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pers berkewajiban menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Namun pada saat yang sama, pers juga menjunjung tinggi asas keberimbangan, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.
Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukan sekadar bantahan atau pembenaran, melainkan keterbukaan dan kejujuran agar kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan tetap terjaga.
(Wan Tugu).



إرسال تعليق