Sengkarut Pengelolaan Dana Publikasi DPRD Kabupaten Indramayu Senilai Ratusan Juta Rupiah, Realisasi Penyalurannya Dipertanyakan

 

Poto : Gedung kantor DPRD Kab.Indramayu. Poto : bukadata.com/Abdulah



Subang, Online_bukadata.com |• Pengelolaan anggaran advertorial dan publikasi DPRD Kabupaten Indramayu yang bersumber dari APBD TA 2026 senilai ratusan juta rupiah seharusnya merujuk pada asas-asas transparansi, akuntabel, tepat sasaran dan terukur.

Tak hanya itu seperti dilansir Pantura Journalist disebut anggaran tersebut seharusnya menjadi sarana untuk menyampaikan informasi lembaga kepada masyarakat. Melalui anggaran tersebut, public dapat mengetahui kegiatan DPRD, aspirasi masyarakat, pembahasan kebijakan, penggunaan anggaran , hingga fungsi pengawasan para wakil rakyat. 

Namun, pengelolaan kegiatan publikasi yang disebut dilaksanakan oleh PT Subur Jagat kini menuai sorotan public. Disisi lain transparansi realisasinya kepada media dipertanyakan.


Sejumlah pertanyaan muncul mengenai kontrak, mekanisme pembagian pekerjaan , daftar media yang dilibatkan , jumlah publikasi yang ditayangkan, hingga besaran pembayaran yang diterima oleh masing-masing pelaku media.


Kegiatan Disebut Telah Dikerjakan dan Diperiksa


Berdasarkan informasi yang dihimpun , PT Subur Jagat tercatat sebagai pelaksana kegiatan publikasi DPRD Kabupaten Indramayu. Surantoso,SE. saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perusahaan tersebut merupakan pelaksana kegiatan.

Dirinya menyampaikan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan dan telah melalui proses pemeriksaan.

“ Kegiatan sudah dikerjakan dan diperiksa. Kalau ingin bertanya lebih lanjut, langsung ke Pak Kabag saja. Soalnya petunjuk pencairan satu pintu dari Setwan dan Kabag,” ujar Surastono. Surastono menyarankan agar pertanyaan  mengenai pencairan, pembagian anggaran dan administrasi permbayaran ditujukan kepada Kepala Bagian terkait di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).


Keterangan tersebut menunjukkan   bahwa penjelasan mengenai aliran pembayaran tidak cukup hanya diperoleh dari perusahaan pelaksana. Sekretariat DPRD, Kepala Bagian terkait, PPTK, Pejabat Pengadaan serta pihak yang memiliki dokumen kontrak juga perlu memberikan  informasi agar gambaran pelaksanaan kegiatan dapat dipahami secara utuh.


Informasi yang dibutuhkan antara lain nilai kontrak, ruang lingkup pekerjaan, metode pengadaan, rincian anggaran biaya, jumlah media yang menerima pekerjaan , volume publikasi, harga setiap produk publikasi, serta bukti pembayaran kepada pihak yang melaksanakan pekerjaan.


Keterangan Rp55 juta dan Rp 39 juta Memerlukan Verifikasi


Hasil penelusuran  wartawan juga memperoleh keterangan dari seseorang berinisial AC yang mengaku sebagai penerima dana publikasi. Menurut keterangannya dana yang diterima hanya sebesar Rp 55 juta.

“ Kami hanya menerima Rp 55 juta. Dari jumlah itu juga ada uang kopi untuk PPTK. Sedangkan PT Subur Jagat mengambil Rp.39 juta,” ungkap AC.

Keterangan tersebut belum dapat dianggap sebagai kesimpulan akhir karena msih memerlukan verifikasi dari PT Subur Jagat, PPTK, Sekretariat DPRD serta pihak lain yang menguasai dokumen pelaksanaan kegiatan.

Belum diketahui secara pasti apakah nilai Rp 55 juta dan Rp 39 juta berasal dari satu paket kontrak yang sama. Belum diketahui pula apakah angka Rp 39 juta yang disebut nara sumber merupakan keuntungan penyedia, biaya manajemen, pajak, biaya operasioanal, atau komponen lain yang sebelumnya telah disepakati dan tercantum dalam kontrak. 

Pernyataan mengenai adanya ‘uang kopi’ untuk PPTK  juga harus diperjelas. Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah pemberian tersebut benar-benar terjadi, berapa nilainya, siapa yang memberikan, dalam kapasitas apa dana itu diberikan dan apakah pemberian tersebut berkaitan dengan proses pencairan kegiatan.

Tanpa dokumen dan penjelasan dari para pihak, informasi tersebut masih berstatus dugaan. Pemberitaan yang bertanggung jawab perlu menjaga asas praduga tak bersalah sekaligus mendorong pihak berwenang memberikan keterangan secara terbuka.

Pemegang Tender Bukan Pemilik Seluruh Anggaran

Salah seorang praktisi Jurnalis di Indramayu Tosu menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti secara obyektif dan terbuka. Menurutnya, anggaran advertorial dan publikasi  pada dasarnya disediakan untuk membiayai pekerjaan publikasi yang benar-benar dilaksanakan oleh jurnalis dan perusahaan media.

“ Anggran advertorial itu bukan milik pemenang tender dan bukan pula milik ketua forum-forum. Anggaran tersebut diperuntukan bagi jurnalis dan pelaku media yang bermitra, bersinergi, serta benar-benar mempublikasikan kegiatan DPRD,” ujar Tosu.

Menurutnya, perusahaan pemenang tender memiliki kedudukan sebagai penyedia atau pelaksana pekerjaan berdasarkan kontrak. Kedudukan tersbut tidak serta merta menjadikan seluruh anggaran sebagai milik perusahaan.

Pembayaran semestinya disesuaikan dengan struktur kontrak, volume pekerjaan, bukti penayangan, biaya pengelolaan, kewajiban perpajakan serta kontribusi masing-masing pihak. Media yang melakukan peliputan, wawancara, penulisan, pengambilan gambar, pengolahan konten dan penayangan juga perlu mendapatkan pembayaran sesuai pekerjaan yang telah dilaksanakan dan kesepakatan yang berlaku.

“ Pemenang tender hanya menjalankan pekerjaan berdasarkan kontrak. Ia bukan pemilik anggaran. Harus dilihat siapa yang melakukan peliputan, siapa yang menulis, siapa yang menayangkan, berapa banyak publikasi yang dibuat, serta berapa nilai yang semestinya diterima oleh masing-masing media,” katanya.

Penegasan serupa disampaikan terkait pihak yang mengatasnamakan forum media. Menurut Tosu, ketua forum pada dasarnya hanya menjalankan fungsi koordinasi apabila memperoleh mandate dari para anggota.

Jabatan sebagai ketua forum tidak dapat dijadikan dasar untuk menguasai, membagi atau menentukan pembayaran secara sepihak. Setiap pembagian harus memiliki  dasar kontrak, kesepakatan tertulis, daftar pekerjaan  serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa oleh anggota dan pihak terkait.

Kritik dan Aspirasi Tetap Bagian dari Fungsi Publikasi

Tosu juga menekankan bahwa publikasi kegiatan DPRD tidak hanya berbentuk berita serimonial atau pemberitaan yang menampilkan citra positif lembaga. Media memiliki fungsi lebih luas, termasuk menyampaikan kritik , aspirasi masyarakat , evaluasi kebijakan, pengawasan penggunaan anggaran dan berbagai persoalan pelayanan public.

“ Jurnalis yang menyampaikan kritik maupun aspirasi masyarakat tetap menjalankan fungsi publikasi dan control sosial. Jadi, anggaran advertorial tidak seharusnya hanya diberikan kepada media yang memberitakan hal-hal positif atau serimonial,” tegasnya.

Menurut Tosu, media yang telah bermitra dan melaksanakan pekerjaan secara profesional tidak semestinya  kehilangan pembayaran hanya karena pemberitaannya memuat kritik. Sepanjang pemberitaan didasarkan pada fakta, mematuhi kaidah jurnalistik dan memberikan ruang klarifikasi, kritik merupakan bagian dari fungsi pers dalam kehidupan demokrasi. 

Kerja sama publikasi juga tidak boleh digunakan untuk mengendalikan isi pemberitaan. Advertorial memang memiliki karakter sebagai materi kerja sama, tetapi hubungan kelembagaan dengan media tidak seharusnya menghilangkan indepedensi redaksi dalam memberitakan persoalan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Media yang kritis bukan berarti menjadi lawan pemerintah maupun DPRD. Kritik yang disampaikan secara bertanggungjawab justru menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan , meningkatkan kualitas kebijakan, dan mencegah persoalan berkembang lebih besar.

Pemotongan Harus Memiliki Dasar yang Terbuka

Dalam pelaksanaan kontrak jasa publikasi,biaya penyedia, pajak, administrasi, pengelolaan, dan keuntungan perusahaan dapat menjadi bagian dari struktur anggaran. Namun setiap komponen tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diketahui oleh pihak yang terlibat.

Menurut Tosu, media perlu memperoleh informasi mengenai nilai pekerjaan, jumlah potongan, dasar pemotongan dan nilai bersih yang akan diterima.

“ Tidak boleh ada pemotongan yang hanya disampaikan secara lisan atau ditentukan sepihak. Media harus mengetahui nilai pekerjaan , jumlah potongan , dasar potongan dan berapa nilai bersih yang diterima. Transparansi itu penting karena dana yang digunakan bersumber dari APBD,” katanya.

Keterbukaan tersebut juga melindungi perusahaan pemenang tender. Apabila seluruh biaya dan keuntungan telah tercantum dalam kontrak serta sesuai dengan aturan pengadaan, perusahaan dapat menjelaskan dasar pengambilan dana secara terukur.

Sebaliknya, apabila ditemukan potongan di luar kontrak atau pembayaran yang tidak sesuai dengan pekerjaan, persoalan tersbut dapat diperiksa melalui mekanisme administrasi, audit internal maupun pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.



Dokumen Menjadi Kunci untuk Menghentikan Spekulasi 

Pemeriksaan terhadap kegiatan publikasi tidak cukup hanya memastikan bahwa berita telah ditayangkan dan dokumen pencairan telah ditandatangani . Pemeriksaan juga perlu mencocokan nilai kontrak dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

Dokumen yang diperlukan meliputi kontrak kerja, kerangka acuan kerja, rincian anggaran biaya, surat pesanan, daftar media, daftar penerima pekerjaan, bukti tayang, tangkapan layar publikasi , Berita acara pemeriksaan, faktur, bukti pembayaran dan dokumen perpajakan.

Dokumen tersebut  dapat menjawab sejumlah pertanyaan penting; Siapa yang menerima pekerjaan, berapa jumlah berita yang ditayangkan , berapa harga setiap publikasi, berapa biaya pengelolaan penyedia, berepa nilai yang dibayarkan kepada media, serta apakah seluruh pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan kontrak.

Kejelasan juga diperlukan mengenai hubungan PT Subur Jagat dengan media yang melakukan publikasi. Status media perlu dijelaskan, apakah sebagai mitra pelaksana, sub penyedia, penerima pesanan penayangan, anggota forum atau pihak lain. Status hubungan kerja tersebut menentukan hak, kewajiban, mekanisme pembayaran dan bentuk pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Transparansi Dapat Menjadi Jalan Memulihkan Kepercayaan

Hingga berita ini tayang, belum diperoleh penjelasan resmi dari Sekretariat DPRD kabupaten Indramayu, Kepala Bagian terkait, PPTK, maupun manajemen PT Subur Jagat mengenai nilai kontrak, dasar pembagian anggaran, rincian pemotongan, jumlah media yang dilibatkan serta keterangan yang disampaikan narasumber berinisial AC. 


Belum adanya penjelasan resmi membuat informasi yang berkembang belum dapat dipastikan kebenarannya secara menyeluruh. Karena itu , klarifikasi dari pihak yang menguasai dokumen kegiatan sangat dibutuhkan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar maupun spekulasi di tenagh masyarakat.


Keterbukaan dapat menjadi langkah penyelesaian yang paling sehat. Pemerintah Daerah dan DPRD dapat mempublikasikan informasi pokok kontrak sesuai ketentuan,sedangkan perusahaan pelaksana dapat menjelaskan struktur biaya serta mekanisme pembayaran kepada media.

Forum media juga dapat membuka daftar pekerjaan dan pertanggungjawaban kepada anggotanya. Pada saat yang sama Jurnalis dan perusahaan media perlu menunjukkan bukti pekerjaan serta memenuhi kewajiban administrasi yang telah disepakatai.


Dengan cara tersebut, persoalan tidak hanya berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang menerima dana paling besar. Evaluasi dapat diarahkan pada perbaikan system pengadaan, mekanisme kemitraan media, standar harga publikasi, verifikasi bukti tayang dan tata cara pembayaran yang lebih adil.


Ruang Hak Jawab Tetap Dibuka


Sebagai bentuk perimbangan pemberitaan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Subur Jagat, Sekretariat DPRD kabupaten Indramayu, Kepala Bagian terkait, PPTK, pihak berinisial AC, Ketua forum media serta pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.

Pengelolaan yang transparan bukan hanya soal memenuhi aturan. Transparansi merupakan kesempatan untuk membangun hubungan yang lebih sehat antara DPRD, Pemerintah Daerah, penyedia jasa, forum media, Jurnalis dan masyarakat.


Ketika seluruh nilai pekerjaan, mekanisme pembagian dan bukti pembayaran dapat dijelaskan secara terbuka, kepercayaan  public dapat dipulihkan. Jurnalis memperoleh kepastian atas pekerjaan yang telah dilaksanakan , penyedia mendapatkan perlindungan atas hak kontraktualnya, dan masyarakat dapat memastikan bahwa uang APBD digunakan untuk kepentingan informasi public, bukan dikuasai secara sepihak oleh pihak tertentu. (Abh) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama