BPJS Kesehatan Kabupaten Karawang Memberikan Klarifikasi Tidak Ada Tunggakan Klaim Rumah Sakit


Karawang, Online-bukadata.com – BPJS Kesehatan Cabang Karawang memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang menyebutkan adanya tunggakan pembayaran klaim kepada sejumlah rumah sakit di Kabupaten Karawang. BPJS menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah utang klaim, melainkan masih adanya sejumlah pengajuan klaim yang berstatus pending karena memerlukan verifikasi serta perbaikan administrasi dari fasilitas kesehatan.

Penjelasan tersebut disampaikan setelah pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BPJS Kesehatan Cabang Karawang dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang pada Senin, 3 Agustus 2026, di ruang rapat DPRD Kabupaten Karawang.


 Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang, HS Rumondang Pakpahan, menjelaskan bahwa proses verifikasi merupakan tahapan wajib sebelum klaim dapat dibayarkan. Menurutnya, beberapa klaim yang diajukan rumah sakit masih memerlukan konfirmasi, penyempurnaan data, maupun kelengkapan administrasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


 "Dalam RDP telah disampaikan bahwa fasilitas kesehatan akan melakukan perbaikan terhadap klaim yang diajukan serta melengkapi dokumen yang masih diperlukan. Langkah ini bertujuan agar pembayaran klaim dapat dilakukan secara akuntabel dan sesuai prosedur," jelasnya.


 BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa mekanisme verifikasi klaim telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa setiap klaim yang diajukan fasilitas kesehatan harus melalui proses verifikasi guna memastikan kebenaran administrasi serta pertanggungjawaban atas pelayanan yang telah diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Selain mengacu pada regulasi tersebut, proses verifikasi juga telah menjadi bagian dari perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan Cabang Karawang dengan fasilitas kesehatan mitra.

BPJS menjelaskan terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan klaim dinyatakan pending atau memerlukan perbaikan, di antaranya adanya kekurangan bukti pelayanan, ketidaksesuaian pengkodean diagnosis maupun tindakan medis, serta perlunya verifikasi lanjutan terkait legalitas atau kelengkapan administrasi fasilitas kesehatan.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap melalui hasil verifikasi, pembayaran klaim akan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BPJS Kesehatan wajib membayarkan klaim kepada fasilitas kesehatan paling lambat 15 hari sejak diterbitkannya berita acara kelengkapan berkas klaim.

Melalui penjelasan ini, BPJS Kesehatan Cabang Karawang berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme pembayaran klaim serta memahami bahwa proses verifikasi merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan penggunaan dana Program Jaminan Kesehatan Nasional.

( Joen )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama