Panitiia Inti Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2026 di Desa Karangsari , Kecamatan Binong- Subang Terbentuk


Foto : suasana peserta rapat  sedang berlangsung musyawarah desa pembentukan panitia Pilkades serentak 2026, di Aula Desa Karangsari. Foto :  bukadata/Abdulah


Subang, Online_bukadata.com |•Menyongsong Pemilihan Kepala Desa secara serentak yang akan digelar di 165 Desa dan 28 Kecamatan se kabupaten Subang pada 6 Desember 3026 mendatang , Salah satunya di Desa Karangsari, kecamatan Binong - Subang.


Terkait itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karangsari,  telah menggelar rapat musyawarah pembentukan Panitia Pilkades, berlangsung di aula Desa Karangsari,( 6/8/2026).


Dalam musyawarah yang dipimpin Ketua BPD-nya H Ajun Gunawan  dihadiri unsur anggota BPD,perangkat Desa, anggota BPD terpilih, lembaga kemasyarakatan seperti LPMD, Karang Taruna, Kader Pos Yandu,Pengurus MUI, para Ketua RT, RW dan tokoh masyarakat lainnya, serta Tim Pengarah tingkat kecamatan yang diwakili Kasi PMD Sukanto,S.Ip.M.Ap berlangsung  lancar dan kondusif, dan telah disepakati terbentuknya panitia pikades serentak 2026.




Dalam kata sambutannya Kades Karangsari Ny Mulyati    mengajak seluruh warganya agar menjadikan Pilkades sebagai ajang  pedewasaan demokrasi.

Pilkades lanjut Kades, harus dimaknai sebagai ajang pendewasaan politik warga, bukan malah menjadi pemisah kekerabatan dan ikatan silaturahmi.


Ia berpesan agar persatuan dan kekerabatan warga tetap diutamakan, bukan malah lebih  mementingkan kontestasi Pilkades yang hanya bersifat sesaat.

“ saya mengajak seluruh warga, mari bersama-sama kita sukseskan Pilkades ini dengan damai, bermartabat dan penuh kekeluargaan,” tandasnya.


Senada dengan kades, Ketua BPD Karangsari H Ajun Gunawan dalam kesempatan itu menekankan agar panitia bersikap netral.

Netralitas panitia merupakan faktor urgen, hal itu guna mencegah potensi konflik horizontal  setidaknya selama tahapan kampanye hingga pemungutan suara.

Pihaknya menghimbau masyarakat Desa Karangsari agar berpartisipasi aktip dalam menyukseskan  PIlkades serentak 2026 serta menjaga persatuan dan keharmonisan di tengah dinamika demokrasi di tingkat akar rumput. Tandasnya.


Masih di kesempatan sama, Camat Binong yang diwakili Kasi PMD Sukanto,S.IP.,M.AP menyampaikan  dalam bekerja Panitia Pilkades harus selalu berpedoman pada regulasi. Pelajari dan kuasai aturan-aturannya sehingga tidak keluar dari pedoman baik petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis).


Pemilihan Kepala Desa merupakan amanat demokrasi di tingkat pedesaan. Untuk itu perlu dibentuk Kepanitiaan yang independen , jujur adil, profesional dan netral, agar pesta demokrasi di tingkat akar rumput ini benar-benar terwujud.

Hal yang tidak kalah penting adalah 

Persyaratan calon  Panitia Pilkades harus diperhatikan seperti , tidak boleh antara sesama calon anggota panitia ada  ikatan saudara semenda, bersedia bekerja penuh waktu.


Seusai pembentukan penitia tambah Sukanto, sebagai tindak lanjut BPD harus melaporkan kepada pihak Pemcam berupa Draf SK BPD beserta lampirannya, BA  Musyawarah dan daftar hadir, Surat Pernyataan fakta integritas panitia dan foto copy KTP masing –masing anggota panitia. Sementara data-data dimaksud dikirim ke tingkat kecamatan tidak melebihi  tanggal 15 Agustus 2026. 


Dalam pelaksanaan pemungutan suara lanjut Sukanto  akan dilakukan selain secara manual juga  akan diterapkan secara E-Digital.

Dari 165 yang akan menggelar PIlkades secara Digital penuh (baca: keseluruhan) hanya di 3 (tiga) desa , sementara di 163  desa Sisanya akan diterapkan sistim E-Digital hanya di satu TPS.

Hal itu merujuk pada Kepbup Subang Nomor : 400.10.2./Kep.380-DPMD/2026, tentang Penetapan Nama –nama Tempat Pemungutan Suara (TPS)/Dusun  di Desa yang melaksanakan Pilkades serentak secara elektronik/Digital di Kabupaten Subang tahun 2026.

Apa itu Pilkades E-Digital?.

Menurutnya Pilkades yang menggunakan alat elektronik/tablet untuk mencoblos. Tidak pakai kertas surat suara lagi. Data langsung  masuk ke server Kabupaten.


Ada 5 Keuntungan untuk Warga Desa

(1). Cepat

Nyoblos Cuma 30 detik. Tiap E-KTP> Pilih calon> selesai. Hasil keluar 1 jam setelah Tempat Pemungutan Suara (TPS) tutup.

(2). Jujur & Transparan.

1 NIK = 1 suara. Tidak nyoblos ganda. Hasil bisa dilihat langsung di layar besar TPS. Anti curang.

(3). Hemat.

Anggetsn desa bisa dihemat hingga  Rp.70 juta. Tidak beli kertas, kotak, tinta. Bisa dipakai untuk bangun jalan dan Pos Yandu.

(4). Akurat.

Data pemilh langsung dari Disdukcapil. Tidak ada “pemilih siluman”. Nama yang tercetak di DPT pasti valid.

(5). Aman & Modern

Suara tersimpan di 2 Server. Ada backup. Data tidak bisa diubah stelah dikirim. Pungkasnya. (Abdulah)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama