Karawang, Online_bukadata.com – Kasus dugaan pelarangan liputan oleh oknum Hubungan Masyarakat (Humas) terhadap wartawan dalam proyek revitalisasi satuan pendidikan di SMAN 2 Cikampek terus bergulir. Puncaknya, Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Karawang resmi melayangkan surat somasi kepada pihak sekolah pada Rabu, 23 September 2026.
Surat somasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua IWO Kabupaten Karawang, Joen, S.H., M.H., bersama sejumlah awak media, dan diterima langsung oleh pihak Humas serta Kepala SMAN 2 Cikampek.
Menanggapi somasi tersebut, Humas SMAN 2 Cikampek, Nia, secara terbuka mengakui adanya kesalahpahaman dalam penyampaian argumen kepada awak media saat insiden terjadi. Ia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh insan pers nasional atas pernyataan yang sempat memicu kegaduhan.
"Saya mengaku bersalah dan meminta maaf kepada awak media serta seluruh insan pers nasional karena statement saya membuat gaduh suasana. Saya banyak belajar dari kasus ini. Sedikit pun tidak ada niat untuk melangkahi atau melawan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Awalnya saya hanya mencoba menjalankan SOP PPID sesuai arahan Humas PPID Dinas Provinsi Jawa Barat," ujar Nia.
Di akhir penyampaiannya, Nia kembali menegaskan permohonan maafnya dan berharap ada hikmah mendalam yang dapat diambil dari kejadian ini agar hubungan sekolah dan media terjalin lebih baik ke depan.
Senada dengan Humas, Kepala SMAN 2 Cikampek, H. Wayat, menuturkan hal yang sama. Ia menjelaskan bahwa dirinya baru saja menjabat sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan tersebut. Menurutnya, SOP PPID yang diterapkan memang sudah berjalan seperti itu sebelum ia memimpin. Namun, ia memastikan akan mengevaluasi aturan tersebut.
"Ke depan, kami berkomitmen agar kejadian serupa tidak terulang kembali di SMAN 2 Cikampek," tegas H. Wayat.
Sementara itu, Ketua IWO Kabupaten Karawang, Joen, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya memilih untuk mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menyelesaikan persoalan ini. Meski demikian, ia menekankan agar Humas SMAN 2 Cikampek tidak bersikap kaku dalam menerapkan SOP PPID sekolah.
"SOP PPID itu bukan hanya berlaku di SMAN 2 Cikampek saja. Untuk itu, ke depan saya berharap jangan sampai terulang kejadian seperti ini lagi. Saya juga berpesan kepada Ibu Nia selaku Humas agar membaca dan memahami betul Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar sinergitas antara institusi pendidikan dan jurnalis dapat berjalan selaras," pungkas Joen.
(red)

إرسال تعليق