Pendaftaran Pilkades di Karangsari-Subang Terima Dua Balon Kades

Poto : proses pendaftaran para balon desa karangsari



Subang, Online_bukadata.com |• Momentum gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa Karangsari, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, resmi memasuki babak baru yakni Tahapan Pencalonan yang berlangsung sejak 30 Agustus sampai 7 September 2026.

Hingga Sabtu (5/9/2026), Panitia Pilkades setempat telah mencatat sudah dua pendaftar yang resmi menyerahkan berkas administratif sebagai bakal calon Kepala Desa (Balon Kades).​Kedua figur yang telah mendaftar dalam pesta demokrasi tingkat desa yang akan dilaksanakan bulan Desember 2026 mendatang tersebut yaitu Dasim Somantri dan Elan Suherlan.



Ketua Panitia Pilkades  Karangsari H Daryono mengonfirmasi kehadiran dua pendaftar tersebut di Sekretariat Panitia. " Dasim Somantri sendiri merupakan mantan Kades pada periode sebelumnya, sementara Elan Suherlan  adalah pendatang baru," ujar Daryono.

Menurutnya, proses pendaftaran berjalan cukup lancar dan tertib sejak resmi dibuka pada Minggu (30/8/2026). 

"Alhamdulillah, sejak dibukanya pendaftaran, sudah ada dua bakal calon yang mendaftar secara resmi dan menyerahkan berkas persyaratan," ujar H Daryono saat memberikan keterangan, Sabtu (5/9/2026) di Sektariat Panitia Pilkades.​


Bakal calon pertama yang mendatangi sekretariat adalah Dasim Somantri,  warga kp.Bbk jati (Dusun-II)pada hari ketiga sejak dibukanya pendaftaran. Kedatangannya terbilang sederhana dengan hanya didampingi istrinya dan dua orang anggota timnya.​"Iya betul, pak Dasim Somantri sudah mendaftar. Saat mendaftar beliau baru menyerahkan sekitar empat jenis persyaratan diantaranya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),keterangan Sehat, SKCK dan Surat Keterangan Pengadilan Negeri Subang. Namun  empat hari kemudian  persyaratan administrasi lainnya sudah nyaris bisa terpenuhi dalam proses susulan ," kata Daryono menjelaskan. 


Tak lama berselang yakni pada hari ke lima bakal calon (Balon) Kades kedua yang resmi mendaftar atas nama  Elan Suherlan warga Dusun Bantar menyusul ke Sekretariat. 


Balon Kades Karangsari  ini tiba lebih awal pada sekitar pukul 08.00 WIB bersama istri dan tim suksesnya, dan akhirnya diterima resmi oleh panitia  sesuai jadwal operasional.​

Sebelumnya Balon bersama Tim pendukungnya dan handai tolan menggelar acara makan bersama di Alun-alun desa  dengan penuh keakraban  rasa persaudaraan.



Berbeda dengan pendaftar pertama, kelengkapan berkas Elan Suherlan dinilai hampir rampung. Panitia mencatat seluruh dokumen utama sudah diserahkan, dan hanya tersisa dua jenis syarat lagi yang perlu dilengkapi.​ "Untuk Pak Elan Suherlan, seluruh dokumen persyaratan Balon Kades sudah kami terima. Hanya ada kekurangan dua jenis persyaratan lagi, yaitu surat keterangan WNI dari Disdukcapil dan Surat  pernyataan Tatib," ujar Wkl Ketua Panpilkades Ahmad Ripai. 


Pihak panitia mengimbau 

Bagi bakal calon yang belum persyaratannya untuk segera melengkapi kekurangan berkas sesuai dengan tenggal dan waktu yang telah ditetapkan.


Panitia sendiri akan menutup pendaftaran sampai tanggal 7/9/2026 pkl .00. wib. "Mudah mudahan seluruh tahapan Pilkades Karangsari berjalan lancar dan kondusif." pungkas Ripai.


Di kesempatan terpisah Ketua BPD H Ajun Gunawan saat dihubungi (5/9), mengingatkan seluruh pendukung dan tim sukses dari masing-masing bakal calon agar tetap mengedepankan persatuan dan menjaga situasi wilayah tetap sejuk. Pihaknya berharap dalam tahapan pemilihan Kepala Desa Karangsari ini bisa berjalan aman, lancar, dan sukses, tidak ada gesekan dari masing-masing tim sukses, sehingga nantinya bisa menghasilkan pemimpin yang benar-benar bisa membawa Desa Karangsari lebih baik lagi," ungkapnya.


Tak hanya itu  BPD juga  minta Semua Pihak Patuhi Perbup Nomor 18 Tahun 2026, tentang Tata cara pelaksanaan Pilkades. Terkait hal itu  pihaknya dan Panitia Pilkades akan terus mengawal tahapan pendaftaran agar sesuai dengan Perbup Nomor 18 Tahun 2026. 


Senada dengan Ketua BPD Ketua Tim Pengawas Pilkades Taryadi menegaskan bahwa seluruh tahapan kontestasi di tingkat desa wajib mengacu pada Peraturan Bupati Subang Nomor 18 Tahun 2026 demi terciptanya proses Pilkades yang jujur dan adil. 


Pihaknya berharap komitmen kepatuhan aturan ini dijunjung tinggi oleh para bakal calon guna mencegah munculnya kendala administrasi maupun sengketa hukum. (Abdulah)

Post a Comment

أحدث أقدم