Program Ketahanan Pangan dan BUMDes di Desa Sukareja Bernilai Ratusan Juta rupiah Menuai Sorotan Publik, Diduga Jadi Ajang Bancakan


Poto : Kantor desa sukareja Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat



Subang, Online_bukadata.com |• Mengungkap dugaan praktek penyalah gunaan dana program Ketahanan Pangan dan BUMDES   yang menyerap dana ratusan juta rupiah  di Desa Sukareja, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, kini semakin terkuak tabirnya, (19/9/2026).

Pengelolaan dana kedua program itu kini menuai sorotan public. Pasalnya dana yang diperuntukan  membiayai  program  tersebut tidak jelas progresnya, kuat dugaan malah dijadikan   ajang bancakan , sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/desa.


Menurut keterangan Sekdes Sukareja Yana saat disambangi di kantornya menyebut, kucuran dana permodalan bersumber Dana Desa (DD) selama kurun waktu tujuh tahun mencapai sebesar Rp.600 jutaan. Diperuntukan permodalan BUMDES sebesar 208.423.700,- untuk usaha peternakan kambing; sisanya sebesar Rp.400 jutaan untuk membiayai program Ketahanan Pangan,diantaranya untuk membangun Jalan Usaha Tani sebesar Rp.150 juta dan sisanya sebesar Rp.250 juta untuk gadai sawah. 


Sejumlah sumber yang berhasil dihimpun dan investigasi lapangan menyebut  modal yang dipakai usaha peternakan kambing, hingga kini progresnya tidak jelas juntrungannya, dimana kandang dan kambing-kambingnya kok..tidak terlihat keberadaannya. Tanya sumber. 

Sementara hasil usaha gadai sawah digunakan untuk apa, bagaimana perkembangan asetnya, berapa Sisa Hasil usaha (SHU) setiap musim/tahun, sudah seberapa besar kontribusi terhadap APBDes dan manfaat terhadap warga masyarakat. “Jangan-jangan dijadikan ajang bancakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” Ujar warga.


Ironisnya lagi mengapa program ketahanan pangan, malah digunakan membangun fisik (baca : JITUT) dan gadai sawah. Hal itu jelas menyimpang dan dipandang mengangkangi Kepmendes PDT Nomor 3 tahun 2025. Mestinya jenis usaha komoditi yang dipilih pengembangan produk unggulan baik nabati (seperti Jagung, melon, padi, cabai, tomat, ubi, kalengkeng) maupun hewani (seperti ikan Nila, ayam petelur, domba). Hal ini dimaksudkan untuk mendorong terciptanya swasembada pangan yang berkelanjutan dan peningkatan pendapatan masyarakat, lapangan pekerjaan dan perputaran ekonomi local.

Sementara masyarakat menjadi pihak paling dirugikan, karena tidak merasakan manfaat sedikitpun dari program tersebut.


Program ketahanan pangan yang dikelola BUMDES seharusnya menjadi instrumen untuk menguatkan ekonomi dan kesejahteraan warga desa.

“Seiring dengan berjalannya waktu sejak dikucurkannya permodalan BUMDes hingga kini tidak terlihat progresnya. Berapa perkembangan asetnya, berapa SHU tiap tahunnya, sudah seberapa besar kontribusi terhadap APBDes dan manfaat terhadap warga masyarakat desa, tidak jelas juntrungannya,” ujar sumber. 


Pihaknya menilai  pelaksanaan program ini berjalan serampangan . Tidak ada sosialisasi ke masyarakat, tidak ada RAB yang dibuka dan dalam pengadaan barang/jasa tidak melalui mekanisme yang transparan.


Diketahui Ketua BUMDes  setiap tahunnya tidak pernah membuat laporan secara tertulis di hadapan public dan menyampaikan LPj sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

“ Semestinya setiap akhir tahun anggaran, pengurus BUMDES menggelar Musdes disampaikan  berapa perkembangan asetnya, berapa SHU tiap tahunnya, sudah seberapa besar kontribusi terhadap APBDes dan manfaat terhadap masyarakat,” Tandasnya. 


Ketua BPD Sukareja selaku Pengawas BUMDES Wastalim,S.Pd saat dihubungi via aplikasi WhatsApp (26/8) mengonfirmasi, bila pengelolaan dana BUMDES digunakan untuk usaha ternak kambing, dengan para anggotanya mayoritas anggota LINMAS, namun diakuinya kini kegiatannya sudah pasif. Sementara program Ketahanan Pangan digunakan untuk Gadai Sawah, hal ini dilakukan untuk antisipasi keamanan dana program. “ Berkaca dari pengalaman yang sudah-sudah, bila uang program ketika diserahkan ke kelompok malah habis tidak jelas juntrungannya,” ujarnya.

Ketika ditanya bagaimana perkembangan usaha ternak domba yang dikelola BUMDES , ada berapa kelompok dan hasil usaha bertani (gadai sawah) digunakan untuk apa?. Dirinya tidak berkenan menjelaskan.


Belum diperoleh klarifikasi resmi baik dari Kepala Desa Sukareja Dartim dan Ketua BUMDes Sukareja Rian Ferdiansah,ST. kendati pihaknya sudah dikonfirmasi via surat tertulis bernomor 48/DMK/Biro-Sbg/Konf/VIII/2026, tertanggal 27 Juli 2026, hingga berita ini ditayangkan tidak berkenan merspons.


Menanggapi sengkarut penggunaan dana BUMDes tersebut, pentolan LSM Kaliber Indonesia Bersatu, Yadi, S.Fil, saat dimintai tanggapan (19/9) memaparkan, bila benar ada dugaan bancakan dana program Ketahanan Pangan dan BUMDes itu artinya telah terjadi tindak pidana korupsi.

Sehingga menurutnya, sudah selayaknya oknum yang terlibat seharusnya segera dicokok oleh aparat penegak hokum (APH).

Yadi menegaskan dalam konteks ini aparat penegak hukum tidak usah menunggu adanya pengaduan dari masyarakat. “Kasus ini bukan delik aduan, melainkan laporan peristiwa pidana,” tandasnya.

Pihaknya juga berjanji, bila data-data yuridis sudah diperoleh secara lengkap akan melaporkan kepada aparat penegak hukum. (Abh)

Post a Comment

أحدث أقدم