Praktisi Hukum Desak APH Usut Dugaan Pemberi Suap dalam Kasus Gratifikasi Kades Parigimulya

Poto : Joen, SH, MH, Praktisi Hukum (Direktur Law Firm Merah Putih).


Subang, online_bukadata.com--Praktisi hukum dari Law Firm Merah Putih mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas pihak yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus gratifikasi yang menjerat Kepala Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.

Desakan itu disampaikan praktisi hukum Law Firm Merah Putih, Joen, S.H., M.H., saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Jumat (3/10/2026).

Joen menilai, dalam perkara gratifikasi, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pihak penerima.


"Jika terjadi peristiwa hukum seperti yang membelit Kepala Desa Parigimulya, maka yang dijerat bukan saja pihak penerima, tetapi pihak pemberi suap juga dianggap melanggar hukum," ujar Joen di kantornya.


Ia meminta APH segera memeriksa pihak PT KITS yang diduga sebagai pemberi.

Menurut Joen, korelasi tersebut diatur dalam Pasal 606 ayat (1) KUHP baru yang menyebutkan setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pejabat dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Kategori IV sebesar Rp200 juta.


"Jika benar ada dugaan gratifikasi di tubuh Pemerintahan Desa Parigimulya, artinya telah terjadi tindak pidana korupsi. Oknum yang terlibat sudah selayaknya segera ditindak oleh APH," katanya.

Joen menegaskan, kasus ini bukan delik aduan sehingga APH tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat. "Kasus ini adalah laporan peristiwa pidana," tandasnya.


Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subang menetapkan Kepala Desa Parigimulya berinisial AS sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan Surat Keterangan Desa (SKD) serta penandatanganan dokumen sebagai saksi dalam pengurusan pelepasan hak atas tanah di Desa Parigimulya periode 2019 hingga 2025.


Penyidik menduga AS meminta uang sebesar Rp800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang akan dibeli PT KITS. Permintaan itu diduga disertai ancaman tidak akan menandatangani SKD maupun menjadi saksi di hadapan notaris/PPAT apabila uang tidak diberikan.

Berdasarkan Surat Keterangan Notaris Urip Suripah, S.H., Nomor 12/Not-US/IV/2026 tanggal 7 April 2026, luas tanah yang dibebaskan selama periode tersebut mencapai 1.717.884 meter persegi. Dari luasan itu, AS diduga menerima uang sebesar Rp1.374.307.200 yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.


Atas perbuatannya, AS disangka melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, AS juga disangka melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang. (Abh/red)

Post a Comment

أحدث أقدم