Maling Motor Di Karawang Di Tembak Kakinya, Terancam Tujuh Tahun Penjara

Poto : Pelaku berinisial AP (40) Maling Motor yang berhasil dilumpuhkan dengan timah panas, saat konferensi pers di Mapolsek klari.

Karawang, Online-bukadata.com |Aksi pencurian motor di wilayah Kabupaten Karawang mulai liar lagi. Seperti kejadian yang menimpa seorang warga di Kecamatan Klari beberapa hari lalu.

Maling motor itu berani beraksi di salah satu parkiran warnet, warga sekitar sontak berteriak dan berlari mengejar pelaku.

Aparat Polsek Klari yang sedang bertugas, langsung sigap mengejar pelaku yang berusaha kabur. Aparat kepolisian pun terpaksa menembak kaki salah satu pelaku. Sedangkan satu pelaku lagi berhasil melarikan diri.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K.,M.Si. mengungkapkan pelaku pencurian motor di wilayah Kecamatan Klari tersebut berjumlah dua orang.

“Pelaku berinisial AP (40) berhasil dilumpuhkan sedangkan rekan pelaku berinisial DD (38) melarikan diri dan saat ini berstatus buron,” ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, saat konferensi pers di Mapolsek Klari pada Senin (20/3/2023).

Kronologis kejadian itu, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K.,M.Si. kedua pelaku mengikuti dan membuntuti korban RZ (16) saat akan mengerjakan tugas di salah satu warnet di Perum Puri Kosambi I, Desa Duren Kecamatan Klari, Karawang pada Kamis, 16 Maret 2023. Korban memarkirkan kendaraannya di parkiran warnet.

Tak berselang lama, para pelaku kemudian melakukan pencurian dengan cara menjebol kunci stang sepeda motor menggunakan kunci T. Pelaku AP, lanjut Wirdhanto, yang melakukan eksekusi dan DD menunggu di motor.

Bersamaan dengan ditangkapnya pelaku, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti.

“Aparat juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit sepeda motor matic Honda Beat nomor polisi T 2604 RU warna hitam, satu lembar STNK sepeda motor T 2604 RU berikut kunci kontak, satu buah master magnet pembuka tutup kunci kontak, dua buah mata kunci leter T dan buah anak kunci.” paparnya.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K.,M.Si. menyampaikan, pelaku begal AP dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

(Red_jimmy).

Post a Comment

أحدث أقدم