DI DUGA KUAT PROYEK DI KENDALIKAN OKNUM POLISI "KABID BINA MARGA TERINDIKASI ABAIKAN UU NO 25 TH 2009".

Poto : Kantor Dinas Bina marga Tanjabtim Jambi Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( PUPR ).


Tanjab Timur, Online_bukadata.com | Beberapa waktu lalu media online bukadata.com menuliskan dan memberitakan informasi terkait. tentang adanya dugaan kuat oknum anggota polisi yang mengendalikan salah satu proyek yang bersumber dari dana APBD kabupaten Tanjung Jabung timur Tahun Anggaran 2023.

Didalam judul berita yang terbit pada tanggal 25 Juli 2023, dengan judul "SALAH SATU PROYEK BERSUMBER DARI APBD KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR DAN DI DUGA KUAT DI KENDALIKAN OLEH OKNUM POLISI". 

Sehubungan dengan berita tersebut,media online bukadata.com  mengkonfirmasikannya  ke bidang bina marga,dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( PUPR ), Tanjabtim,,via pesan WhatsApp, pada hari Senin 7 agustus 2023,pada pukul 13,51 WIB,dengan nomor tujuan +6282****2966.  dalam pesan  yang berbunyi sebagai berikut.

 "Assalamualaikum,"Selamat siang buk Kabid,disini saya atas nama muslimin media online_bukadata.com. Saya bermaksud meng konfirmasi ibuk, terkait dugaan proyek rigit beton yang di desa bunga tanjung,yang mana proyek tersebut di duga di kendalikan oleh salah seorang oknum polisi. Atas tanggapannya ibu selaku Kabid bina marga,kami ucapkan terimakasih,by muslimin media online_bukadata.com.

"Namun sangat miris bagai mana tidak. sebab tidak sepatutnya seorang ASN selaku pelayan publik mengabaikan pertanyaan yang di ajukan oleh wartawan apalagi dengan durasi waktu sangat berjarak sejak di kirim pesan konfirmasi via WhatsApp sampai berita ini di buat pemilik nomor WhatsApp yang di maksud belum memberikan jawaban ataupun tanggapannya. Tetapi dalam pesan terlihat tercontreng 2 dan berwarna biru. menandakan bahwa pesan tersebut telah dilihat dan di baca".

Mengenai hal itu maka jika pemilik nomor yang di maksud adalah aparatur pejabat negara ( ASN ). atau yang di maksud  adalah Kabid bina marga, Diduga pula telah melanggar  Undang-undang pelayanan publik No 25 tahun 2009.dalam ketentuan pasal 4,. Adapun undang-undang tersebut yang mengatur tentang pelayanan publik.Undang No 25 tahun 2009.

Dalam UU tersebut,telah di jadikan sebagai pedoman bagi para pejabat,termasuk pejabat daerah.

Berikut ini kutipan daripada aturan yang di maksud,yang ada pada pasal 4,   
1- kepentingan umum.2-kepastian hukum.3-kesamaan hak.4-keseimbangan dan ke kewajiban .5- keprofesionalan. 6- partisipasi.7-persamaan perlakuan.8-keterbukaan.9-akuntabilitas.10-fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.11-ketepatan waktu.12-kecepatan,kemudahan dan keterjangkauan. 

Dalam ke 12 poin  dalam undang-undang yang terdapat pada pasal 4,salah satunya yang duga di tabrak adalah poin ke delapan, ( 8 ) tentang keterbukaan.


(Muslimin).

Post a Comment

أحدث أقدم