Tanjab Timur, Online_bukadata.com |Untuk menunjang pemerintahan desa yang baik dan berkualitas sehingga di adakan pemilihan Kepala Desa di setiap daerah di seluruh Indonesia dan agar menciptakan PEMERINTAHAN Desa yang adil termasuk di Kabupaten Tanjung Jabung timur provinsi Jambi.
Juga ikut menggelar Pilkades secara serentak pada tanggal, 12 Oktober 2022. lalu dan di tanggal (23/12/2022) Sebanyak 45 Kades terpilih di lantik secara serentak.
Dalam pemilihan kepala desa di berikan kesempatan bagi masyarakat yang berdomisili di desa tersebut dengan mengikuti aturan dan persyaratan yang di tentukan dan di seleksi oleh tim panitia pelaksanaan Pilkades serentak di desa masing-masing sesuai dengan Undang-undang Desa No 6 tahun 2014 ( UU DESA) Selaras pada pasal 33 undang-undang desa
Di dalam pasal 33 undang-undang desa sekitar 20 persyaratan yang harus di ajukan untuk menjadi calon kepala desa dan terdapat pula syarat administrasi bagi calon kades dalam rangkuman aturan Undang-undang Desa No 6 tahun 2014 pasal 33 dalam poin persyaratan administrasi calon kades sekitar 12 persyaratan.
Di syarat ke 6 tersebutlah, terdapat syarat ijazah dari tingkat Dasar sampai ijazah pendidikan terakhir.
Selanjutnya, dari kesekian persyaratan yang di miliki para calon kandidat haruslah asli dan tanpa ada rekayasa.
"Berbeda yang di duga terjadi di desa rantau rasau kecamatan Berbak kabupaten Tanjung Jabung timur Jambi dan di antara ke 45 kepala desa terpilih di duga yang terselubung salah satu yang di duga kades terpilih desa Rantau Rasau, kecamatan Berbak".
Sebab dengan adanya ke janggalan dalam persyaratan yang di gunakan salah satu oknum untuk mencalonkan diri menjadi calon kepala desa dan kini terpilih hingga di Lantik.
Terkait dugaan adanya ijazah Palsu tersebut terdapat beberapa item yang di duga ada kejanggalan dalam Ijazahnya diantaranya :
1 : Cara penulisan nama di ijazah berbeda dengan tulisan di ijazah yang satu angkatan.
2 : Tempat tanggal lahir terlihat berbeda, antara di buku induk dan ijazah.
( Buku induk Jawa Tengah, 10 April 1976 dan di ijazah Rantau Rasau 8 Mei 1975).
3 : Nama di ijazah Kuadi dan di buku induk Wadi.
4 : Fas photo di ijazah dengan buku induk terlihat berbeda.
Terkait Beberapa objek di persyaratan calon kades kala itu,dan telah menjabat saat ini,yang mana di duga ada kejanggalan.
Hingga berita ini di terbitkan Media online_bukadata.com belum bisa mengkonfirmasikannya kepada yang bersangkutan atas nama Kuadi. ( Kades red.)
Reporter : muslimin.
إرسال تعليق