Karawang, Online_bukadata.com – Kasus korupsi yang terjadi pada PD Petrogas persada Karawang dengan terdakwa mantan Dirut Giovanni Bintang Rahardjo (GBR) kembali menjadi sorotan publik.
Setelah Pengadilan Tipikor Bandung sudah memvonis GBR dengan 2 tahun hukuman penjara, tetapi kasus ini diduga belum selesai. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Karawang tengah melakukan upaya banding atas vonis terdakwa GBR tersebut.
Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Karawang Joen SH, MH angkat bicara.
Joen mendukung penuh langkah JPU Karawang yang tengah mengambil upaya banding di pengadilan tinggi bandung. Yang mana hal tersebut merupakan hak sebuah lembaga (Kejaksaan) untuk melakukannya.
“Saya memberikan apresiasi serta mendukung sepenuh nya kepada JPU Karawang, dan akan mengawal kasus ini melalui pemberitaan media hingga mendapatkan putusan yang adil untuk masyarakat.” ungkap Joen.
Joen juga meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, untuk terus memeriksa yang ikut terlibat dalam perkara ini.
" Saya menduga pelaku tidak hanya GBR, akan tetapi kemungkinan besar masih banyak yang terlibat " jelas Joen
Sampai berita ini di buat belum ada penjelasan rinci dari kejaksaan negeri karawang.
(red)

Posting Komentar