Subang, Online_bukadata.com -Warga Desa Sumbersari, kecamatan Pagaden, kabupaten Subang, Prov.Jawa Barat, meminta agar Bupati Subang H Ruhimat yang akrab disapa Jimat untuk tidak buru-buru melantik Calon Kepala Desa (Cakades) Sumbersari terpilih hasil gelaran pemilihan Kepala Desa serentak yang berlangsung pada 19 Desember 2021 lalu.
Aspirasi warga desa Sumbersari yang diwakili sejumlah warga bukan tidak beralasan, pasalnya Cakades terpilih Muadin (Nomor urut 01) diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Kepala Desa sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa secara serentak.
Disebut- sebut Muadin itu pada saat mendaftar diri sebagai cakades diduga menggunakan Ijazah dan KTP nya asli tapi palsu (aspal), sehingga dinilai melanggar dan mengangkangi Permendagri No.112 tahun 2014 dan Perbup Subang No.75 tahun 2018 serta perubahannya Nomor 15 tahun 2021, tentang Pilkades Serentak dan dipandang persyaratan Cakadesnya cacad hukum.
Atas dasar itu sejumlah warga yang mengatas namakan masyarakat Desa Sumbersari meminta agar Bupati Subang untuk menunda pelantikan yang bersangkutan (Cakades terpilih) sebelum persoalan hukumnya ditangani hingga ada keputusan inkrah.
Aspirasi itu disampaikan dalam surat permohonan warga yang ditujukan kepada Bupati Subang tertanggal 3 Januari 2022 dan ditembuskan diantaranya ke ketua DPRD Subang, Kapolres Subang, Ka Kejari Subang, Ketua Pengadilan Negeri Subang, Sekda Subang, Asda-I kab.Subang, Inspektur IRDA Subang, Ka Dispemdes kab.Subang, Ketua Panitya Pilkades kab.Subang, Camat Pagaden, Kepala Desa Sumbersari,Ketua BPD Sumbersari, dan Panitia Pilkades Sumbersari.
Aktifis Gerakan Nasional pencegahan korupsi kab. subang U.Syamsudin,S.Sos saat dimintai komentarnya mngutarakan, ihwal hal itu menurutnya yang dijadikan rujukan data dan fakta. Jika merujuk pada data perubahan nama dari Bambang panuroto menjadi Muadin berdasarkan Akta kelahiran yang dibuat pada tanggal 8 oktober 2015 dan penetapan Pengadilan Negeri Subang No.166/Pdt.P/2020/PN Sbg, tanggal ,21 April 2020.
Jadi menurut pendapatnya mulai saat itulah nama Muadin berlaku. " Jadi bila mendaftar ke PKBM titi mangsanya sebelum itu namanya mestinya BAMBANG PANUROTO bukan MUADIN.
Begitu pula dalam ijazah kejar paket B mestinya namanya BAMBANG PANUROTO karena secara logika jika terbitnya ijazah paket B pada tanggal 23 Juni 2021 itu rasional, bila mencapai kurun waktu 2 (dua) tahun masa berprosesnya belajar. Karena peluang/jeda waktunya tersedia antara mulai berganti nama menjadi BAMBANG PANUROTO (8-10-2015) hingga lulus mendapat Ijazah paket B (23 -6-2021).
Akan tetapi jika merujuk data penetapan pengadilan negeri subang terkait berubahan Bambang Panuroto menjadi Muadin yang diterbitkan pada tanggal 21 April 2020, itu artinya nama Muadin (identitas) baru mulai berlaku.
"Dengan begitu dapat disimpulkan bila identitas penggunaan nama Muadin mulai berlaku sejak tanggal 21 April 2020," tuturnya.
Maka jika dihitung mulai 21 April 2020 sampai Muadin lulus memperoleh Ijazah PKBM pada 23 Juni 2021 jeda waktunya 1,2 tahun.
Rentang lamanya waktu bagi Muadin (orang dewasa) sebagai siswa ijasah Kejar paket B, kurang dari 2 tahun dianggap tidak memehui syarat sebagaimana yang dipersyarakan Permendiknas No.3 tahun 2008. Sehingga menurutnya Ijazah Kejar Paket B an.Muadin dapat disebut asli tapi palsu alias aspal atau diduga cacad hukum. Pungkasnya.
Menurut mereka, diketahui Ijazah Kelompok Belajar (Kejar) Paket B MUADIN No.Seri DN/PB/0051535, diterbitkan tanggal 23 Juni 2021 dinilai aspal alias cacad hukum, pasalnya diduga proses pembelajarannya tidak memenuhi aspek Beban Belajar dan Kegiatan Pembelajaran dimana waktunya kurang dari 2 (dua) tahun.
Indikasi itu bisa ditelaah dari data perubahan nama semula BAMBANG PANUROTO menjadi MUADIN yang tertuang dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 3213-LT-08102015-0093, tertanggal 8 Oktober 2015 dan ditetapkan oleh Pengadilan negeri Subang No.166/Pdt.P/2020/PN.Sbg, tanggal 21 April 2020.
Sementara bila merujuk kemilikan Ijazah Paket B an.MUADIN terbit 23 Juni 2021, artinya dapat disimpulkan MUADIN ketika menempuh proses pembelajaran Paket B hanya membutuhkan waktu kurang lebih 1,2 tahun, sedangkan diketahui MUADIN setelah tamat SD tidak pernah melanjutkan ke jenjang SLTP. “ Dengan begitu diduga kepemilikan Ijazah paket B MUADIN cacad hukum alias aspal, karena proses pembelajarannya tidak memenuhi apa yang dipersyaratkan dalam Permendiknas No.3 tahun 2008,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata mereka kepemilikan KTP MUADIN, NIK 3213071511770001, diterbitkan 28 Juni 2020 diduga aspal, karena proses pembuatannya diduga tidak menempuh syarat yang ditentukan, seperti tidak melampirkan KK.
Hal itu diketahui dari terbitan pembuatan KTP lebih dulu, dibandingkan dengan tanggal pembuatan KK yang dibuat belakangan yakni tanggal 16 Juli 2021.Pungkasnya.
Di kesempatan terpisah, PLS Korwil Disdik salah satu Kecamatan di Subang Ade.A saat dihubungi (3/1/2022) melalui aplikasi WhatsApp memaparkan, peserta program paket B bila mereka yang masih di usia belajar akan menempuhnya selama 6 (enam) semester atau 3 (tiga) tahun, sedangkan mereka yang sudah dewasa bisa menempuh dalam kurun waktu selama 4 (empat) semester alias 2 (dua) tahun saja. Katanya.
Ade menjelaskan, bila merujuk Permendiknas No.3 tahun 2008, Bagian-II. PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN bahwa Program Kelompok Belajar (Kejar) Paket B Tingkatan 3/Terampil 1 (Setara Kelas VII-VIII) mempunyai beban 68 Satuan Kredit Kompetensi (SKK) setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK Per semester (Point D.2.e)
Sementara program Kejar Paket B Tingkatan 4/Terampil 2 (Setara Kelas IX) mempunyai beban 34 SKK setara dengan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan minimal 17 SKK Per semester (Point D.2.f). Pungkasnya.
(Lah)
إرسال تعليق