DI DUGA PEKERJAAN RIGIT BETON DI KECAMATAN SADU TIDAK MENGGUNAKAN BAHAN PENGERAS ADMIXTURE

Poto : Jalan raya di kecamatan sadu sudah terlihat mengelupas akibat kurang nya kwalitas pekerjaan yang baik. 


Tanjab Timur, Online-bukadata.com |• Jika pekerjaan jalan rigid beton tidak dilakukan pemadatan terlebih dahulu, maka beberapa dampak negatif yang mungkin terjadi adalah:

Berpotensi : Beton akan mudah retak dan tidak tahan terhadap beban kendaraan karena kurangnya kekuatan dan kestabilan dan

Ketahanan Abrasi Rendah, sehingga akan mudah terkikis akibat gesekan ban kendaraan hingga menyebabkan kerusakan permukaan jalan.


Begitu juga Jika tidak dipadatkan dengan baik, air hujan dapat masuk ke dalam lapisan rigid pavement dan menyebabkan kerusakan disebabkan pada, "Kualitas jalan rigid beton yang kurang baik, sebab akan menurun dikarenakan kurangnya kekuatan dan ketahanan Bahan pengeras rigid beton Admixture


Maka dengan itu dampak jangka panjangnya akan di Perlukan lagi biaya tambahan untuk perawatan yang lebih tinggi dalam memperbaiki kerusakan yang terjadi akibat kurangnya tidak adanya pengerasan yang tepat,dan  sangat penting untuk memastikan kekuatan dan ketahanan jalan rigid beton tersebut.


Namun beberapa pekerjaan rigit beton  di kecamatan Sadu kabupaten tanjung Jabung Timur  pekerjaan rigit beton diduga sangat tidak sesuai dengan Aturan teknik dan tahapan  yang di tentukan oleh kemetrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR.)


Berdasarkan penelusuran media online-bukadata.com di lapangan 12/1/2026 di lokasi pekerjaan tepatnya di desa sungai jambat warga mengatakan memang sebelumnya tidak di lakukan bahan pengeras.


"Naa dee memeng sa ta nengka yanseng ee pengerasan,matteruu mita, na coor,nasabak ko pengerasan itu kan tanah campur batu,na dessa nengka na irita makkada ijamai,yamiro biasa engka mapprata mi biasa ero ta PU e jamai."  Ungkap salah seorang warga,dengan bahasa ciri khas Bugisnya. 


"Dengan terjemahan bahwa memang tidak pernah ada yang namanya pengerasan,hanya langsung di coor.sebab kalau pengerasan itukan tanah campur batu,kan tidak pernah kita lihat yang namanya di kerjakan,hanya itulah dulu ada cuma meratakan dan sudah lama, itupun pihak ALKAL UPTD PUPR" Red.


Dengan keterangan warga kepada media ini,memunculkan dugaan bahwa beberapa kontraktor telah melanggar  Peraturan kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) No. 9 Tahun 2021,tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi, Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan konstruksi  termasuk aspek lingkungan dan keselamatan pada bangunan rigid beton.


Reporter : Muslimin.

Post a Comment

أحدث أقدم