DPO Spesial Pembobol Rumah Kosong (Rumsong) Berhasil Di Bekuk Oleh Tim Reskrim Dan Unit Intelkam Polsek Pakisjaya Polres Karawang

Poto : Unit reskrim Polsek Pakisjaya bersama kapolsek dan kanit intelkam Polsek Pakisjaya polres Karawang berhasil menangkap DPO Spesial pembobol (Rumsong) 



Karawang, Online-bukadata.com |• Tim gabungan Satreskrim Polres Karawang Polsek Pakisjaya bersama Unit intelkam Polsek Pakisjaya Aipda Wawan Hermawan. berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) modus rumah kosong (rumsong). Seorang pelaku berinisial, RO (55). warga Dusun Tenjojaya RT 01 RW 01. Desa Telukbuyung, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kp. Tapak serang, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi. pada Rabu (03/06/2026) dini hari.

Kapolsek Pakisjaya Polres Karawang. Iptu Saefurohman, SH. mengatakan, penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku merupakan hasil pengembangan laporan korban yang terjadi pada, 11 April 2026. dengan nomor : LP/B/11/IV/2026/SPKT/Polsek Pakisjaya Polres Karawang Polda Jawa Barat. tanggal 11 April 2026.



“Pelaku berhasil kami amankan setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya di wilayah hukum polsek Cabang Bungin Kabupaten Bekasi. Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara merusak tralis jendela rumah korban,” ujar Iptu Saefurohman SH. dalam keterangannya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong saat hendak ditinggal oleh pemiliknya. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan membobol bagian jendela rumah dan masuk ke dalam untuk mengambil sejumlah barang-barang berharga. 



“Modus pelaku adalah menyasar rumah yang sedang kosong, kemudian merusak akses masuk seperti jendela untuk mengambil barang berharga. Ini menjadi perhatian kami untuk terus meningkatkan patroli dan imbauan kepada warga masyarakat,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membobol rumah seperti obeng, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta kendaraan sepeda motor.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Pakisjaya Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau lokasi kejadian lain.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kapolsek Pakisjaya Iptu Saefurohman SH. mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan rumah dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan, serta dapat berkoordinasi dengan tetangga atau pihak keamanan setempat guna meminimalisir tindak kejahatan,” tutupnya. 

Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama