Kepala Desa Usai Menjabat Dua Periode Dapat Mencalonkan kembali Satu Periode Lagi

Poto : Cecep Rahmat,S.Sos,.M.Si,.MM Camat Kecamatan Compreng


Subang, Online_bukadata.com |•Menjelang digelarnya pesta demokrasi di tingkat akar rumput (baca : pemilihan Kepala Desa) secara serentak di kabupaten Subang, provinsi Jawa Barat,  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor : 400.102.2/KEP.149-DPMD/2026 direncanakan akan digelar di 165 Desa tersebar di 28 kecamatan pada 6 Desember 2026 mendatang (14/7/’26). 


Merujuk keterangan yang dihimpun, penyelenggaraan kontestasinya sendiri akan menggunakan sistem kombinasi antara manual dan sistem digital/e-voting.

Sistim e-voting untuk gelaran perdana belum akan diterapkan di seluruh desa yang akan menyelenggarakan  Pilkades, akan tetapi baru akan dicoba  di 3 (tiga) desa dulu. Tujuannya untuk mengurangi kecurangan, percepat hitung suara dan hasil lebih transparan.


Untuk membiayai pesta demokrasi di tingkat akar rumput, Pemkab Subang menyaiapkan anggaran bersumber APBD TA 2026 sebesar Rp.24 Miliar dari semula direncanakan Rp. 34,3 Miliar.




Sebagai persiapan awal pelaksanaan Pilkades serentak agar berjalan sukses, demokratis dan beritegritas, panitya tingkat kabupaten, kini sedang mengadakan kegiatan sosialisasi ke desa-desa yang berlangsung sejak 13 Juli hingga 22 Juli 2026.

Sementara pola kegiatannya dibagi per-Angkatan. Seluruhnya dibagi 7 Angkatan, masing-masing angkatan terdiri dari sejumlah desa dan kecamatan, begitu pula waktunya masing-masing sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. 


Dari pantauan awak media di lapangan, mendapati temuan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat dianggap membingungkan bagi sejumlah kalangan terkait pemahaman periodisasi  jabatan Kepala Desa, utamanya bagi petahana maupun mantan Kepala Desa yang ingin berlaga kembali di kancah perpolitikan tingkat desa.


Menyikapi fenomena itu awak media berhasil memintai keterangan orang nomor satu di Pemcam Compreng (baca : Camat Compreng) yang juga praktisi pemerintahan senior jebolan STPDN Cecep Rahmat,S.Sos,.M.Si,.MM menjelaskan bila itu problemnya baca saja Pasal 118 , UU Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.


Menukil pasal itu lanjut Rahmat menerangkan, bila Kepala Desa yang  telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini ; Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama  dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi; Bagi Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-Undang ini.

Camat menambahkan bila Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2024 ini tidak berlaku surut. “  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Desa tidak berlaku surut. Berdasarkan asas non-retroaktif dalam hukum, undang-undang ini hanya mengikat ke depan sejak disahkan dan diundangkan yakni pada 25 April 2024. Sementara peraturan turunanya ditaur dalam PP Nomor 16 tahun 2026 yang berlaku terhitung 26 Maret 2026,”tandasnya.


Sementara regulasi di tingkat daerah  diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026, tentang Perubahan Kedua atas Perda No.4 tahun 2015, Tentang Desa. Namun Perbup yang mengatur PIlkades Serentak hingga kini belum terbit.

Sementara Perbup sebelumnya yang mengatur Pilkades Serentak adalah Perbup Nomor 75 Tahun 2018. Pungkasnya. (Abdulah)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama