Carut Marut Pengelolaan Dana Program BUMDes Jatireja-Subang Diduga Dijadikan Ajang Bancakan




Subang, online_bukadata |•Pengelolaan dana program Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, yang mencapai ratusan juta rupiah kondisinya carut marut, uangnya entah hinggap dimana diduga dijadikan ajang bancakan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara/desa.

Menurut keterangan sumber yang mengetahui seluk beluk di pemerintahan Desa Jatireja dan hasil investigasi di lapangan menyebut kucuran dana permodalan bersumber Dana Desa (DD) selama kurun waktu 5 tahun sedikitnya sebesar Rp300 jutaan, berasal APBN Rp200 juta dan APBD Kabupaten Subang (dana aspirasi TA 2021) sebesar Rp100 juta  diperuntukan modal usaha saprotan sebesar Rp120 juta, usaha pembuatan tahu Rp50 juta dan usaha home industry (pembuatan sandal) sebesar Rp30 jutaan dan pembangunan kantor BUMDes Rp100 juta.

“Seiring dengan berjalannya waktu sejak dikucurkannya permodalan BUMDes hingga kini tidak terlihat progresnya. Berapa perkembangan asetnya, berapa SHU tiap tahunnya, sudah seberapa besar kontribusi terhadap APBDes dan manfaat terhadap masyarakat, tidak jelas juntrungannya,” ujarnya.

Lebih ironisnya lagi, lanjut sumber, Ketua BUMDes setiap tahunnya tidak pernah membuat laporan secara tertulis dan menyampaikan LPj sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

Sebuah sumber di tubuh BPD saat dihubungi mengonfirmasi, bila pengelolaan dana BUMDES carut marut. Bahkan diketahui sebagian keuangannya terpakai oleh kepengurusan BUMDES yang lama. 

Masih menurut sumber oknum Ketua BUMDES lama Bbn mengakui dan bersedia akan mengganti / mencicil dalam setiap bulanya akan membayar Rp 5 juta. Namun dalam kenyataannya nihil. Ujarnya.

Sementara itu masih kata sumber permodalan BUMDES TA 2025 bersumber dari Dana Desa sebesar Rp.285.355.000,- diputar dengan cara menggadai sawah, namun tidak diketahui secara pasti. Uang sebesar itu untuk luasan berapa hektar,  keuntunganya  berapa ton hasil panen, kemudian bila padinya dijual dapat berapa uangnya, digunakan untuk apa ?. Tidak jelas juntrungannya?.

Pasalnya hingga kini pengurus tidak pernah melaporkan di hadapan public, semestinya setiap akhir tahun anggaran menggelar Musdes disampaikan  berapa perkembangan asetnya, berapa SHU tiap tahunnya, sudah seberapa besar kontribusi terhadap APBDes dan manfaat terhadap masyarakat. Ujarnya.

Belum diperoleh klarifikasi resmi baik dari Kepala Desa Jatireja Abin dan Ketua BUMDes Jatireja, kendati pihaknya sudah dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp, Senin (7/9), hingga berita ini ditayangkan tidak berkenan merspons.

Menanggapi sengkarut penggunaan dana BUMDes tersebut, pentolan LSM Kaliber Indonesia Bersatu, Yadi, S.Fil, saat dimintai tanggapan (8/9) memaparkan, bila benar ada dugaan bancakan dana BUMDes itu artinya telah terjadi tindak pidana korupsi.

Sehingga menurutnya, sudah selayaknya oknum yang terlibat seharusnya segera dicokok oleh aparat penegak hukum.

Yadi menegaskan dalam konteks ini aparat penegak hukum tidak usah menunggu adanya pengaduan dari masyarakat. “Kasus ini bukan delik aduan, melainkan laporan peristiwa pidana,” tandasnya.

Pihaknya juga berjanji, bila data-data yuridis sudah diperoleh secara lengkap akan melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Labih jauh Yadi memaparkan, definisi laporan dengan pengaduan jelas berbeda, dalam ketentuan umum Pasal 1 poin 24 dan 25 KUHP dijelaskan, bahwa laporan peristiwa pidana adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang, karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang, tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

“Sedangkan pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum terhadap seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya,” tandasnya. (Abh)

Post a Comment

أحدث أقدم